Usul Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Rabu Besok, Kuasa Hukum: Bila Tidak Terbukti, Kami Bersikap Lain
Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir: Kami Pegang Janji Yusril, Bila Tidak Terbukti, Kami Bersikap Lain
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Pihak kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir telah mengusulkan agar pembebasannya dilakukan di hari Rabu, 23 Januari 2019.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.
"Kalau kami mengusulkan Rabu. Sekali lagi, kami mengusulkan Rabu keluar. Kami mempersiapkan Rabu," kata kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, di Kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Menurutnya, hal itu sejalan dengan janji yang diungkapkan penasehat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra, agar proses pembebasan dapat selesai pada minggu ini.
Baca: Sebut Soal Es Krim, Marion Jola & Julian Jacob Pamer Foto Mesra, Resmi Pacaran? Intip Potretnya ini
Mahendradatta mengungkapkan, jika janji itu tidak terlaksana, pihaknya akan mengambil sikap.
"Pokoknya harus selesai minggu depan (artinya minggu ini), itu kata Yusril. Itu yang kami pegang janjinya. Bila kata-kata itu tidak terbukti, kami bersikap lain," jelasnya.
Kendati demikian, ia belum mau membeberkan apa langkah yang akan dilakukan untuk membebaskan Ba'asyir.
Namun, ia sempat menyebutkan akan mengajukan uji materiil terkait syarat-syarat pembebasan bersyarat.
Akan tetapi, ia hanya mengatakan akan fokus untuk menjalani proses pembebasan Ba'asyir saat ini.
"Kalau timeline-nya belum ditentukan, tapi kami siap. Ini dulu lah diselesaikan. Ibaratnya itikad baik kenapa harus ditolak," katanya.
Baca: Nagita Slavina Kembali Gadis, Uggahan Foto Ini Banjir Komentar, Intip Potretnya di Sini
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir: Kami Pegang Janji Yusril, Bila Tidak Terbukti, Kami Bersikap Lain
Baca: Raffi Ahmad Ungkap Kekecewaan pada Engku Emran ke Laudya Cynthia Bella, Ternyata Penyebabnya Ini
Baca: Pria Ini Sarankan Ahok Nikahi Puput Dekat Hari Valentine, Ini Jelasnya
Baca: Inilah Permintaan Umi Kalsum pada Calon Suami Ayu Ting Ting Agar Tak Lakukan Ini, Siapa Calonnya?
Baca: Vanessa Santer Dikabarkan Dapat 80 Juta, Ternyata Segini Tarif yang Ditawarkan VA Pada Muncikari
Baca: Raditya Dika Akui Ngeri saat Dengar Cerita Sule Soal Sosok Wanita Berbaju Merah yang Diperkosa


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											