Apakah Bisa Daftar CPNS Jika Lulus PPPK 2019? Ini Jawaban KemenpanRB, Simak Aturan Ini
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 tahap I masih berlangsung hingga 17 Februari 2019 mendatang.
Apakah Bisa Daftar CPNS Jika Lulus PPPK 2019? Ini Jawaban KemenpanRB, Simak Aturan Ini
BANGKAPOS.COM - Pendaftaran Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK (P3K) 2019 tahap I masih berlangsung hingga 17 Februari 2019 mendatang.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id.
Rekrutment PPPK 2019 tahap I ini terbuka untuk tenaga honorer eks K-II, meliputi guru/dosen, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi negeri baru.
Namun, nantinya rekrutmen PPPK juga akan terbuka untuk umum.
Lantas ketika lulus menjadi PPPK, apakah mereka masih bisa mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS?
Melalui akun official Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenpanRB, pertanyaan tersebut mendapat jawabannya.
"Apakah ketika kita mengikuti P3K dan lolos...bisa mengikuti tes cpns apabila ada penerimaan cpns?,"tanya seorang netizen melalui fitur ask question.
Pertanyaan itu pun mendapat jawaban dari admin akun instagram @kemenpanrb.
"Admin akan menjawan untuk mewakili semua pertanyaan yang sama yaaa. Jawabannya: Bisa, selama memenuhi persyaratan dan ybs harus mengundurkan diri dari PPPK,"jawabnya.

Pengunduran diri PPPK atas keinginan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintat (PP) No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam pasal Bab IX Pemutusan Hubungan Perjanjian, Pasal 53 ayat 1 menyebutkan, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat, salah satunya karena permintaan diri sendiri.
Selanjutnya dalam pasal 56 disebutkan, PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui apabila: telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen; da telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PPPK dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK
Sementara PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat melamar sebagai PPPK.
Bocoran Materi Seleksi PPPK 2019 Tahap I
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir menjelaskan, seleksi dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Berbeda dengan CPNS 2019, pelamar PPPK atau P3K 2019 tak perlu lagi mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar, yang meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan.
Dimana, setiap bidang memiliki minimum skor nilai yang harus dicapai peserta ujian.
Pada seleksi CPNS 2018 lalu, banyak peserta yang gugur karena tak mampu mencapai passing grade Tes Karakteristik Pribadi.
Hal ini membuat pemerintah mengambil kebijakan melakukan pemeringkatan nilai agar formasi tetap terisi.
Jika sesuai jadwal dari BKN, seleksi akan digelar pada 23-24 Februari 2019.
"Seleksi kompetensi yang dilakukan untuk PPPK akan meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural,"kata Mudzakir.
Selain itu, pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.
Tahapan seleksi PPPK 2019 juga telah diatur dalam peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 tahap I.
Di pasal 18, mengatur soal tahapan seleksi PPPK/P3K yang ditetapkan dalam tiga tahap. Yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara.
Beberapa waktu lalu, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan juga mengungkapkan tes wawancara tersebut dilakukan dengan pejabat pembinaan kepegawaian BKD atau BKPSDM di daerah masing-masing.
Seperti pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), rekrutmen PPPK tahap I juga akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kemungkinan digelar di 530 titik, tergantung jumlah kabupaten/kota yang ikut. Karena kemungkinan ada yang tidak mengikuti karena keterbatasan anggaran,"kata Ridwan.
Pemerintah Rekrut CPNS di Lima Instansi
Pemerintah akhirnya membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS lagi.
Namun kali ini, seleksi khusus lanjutan CPNS 2018 hanya digelar di lima instansi, yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemkot Palu, Pemkab Sigi, Pemkab Parigi Moutong, dan Pemkab Donggala.
Pendaftaran bisa dilakukan di sscn.bkn.go.id sejak Rabu (13/2/2019).
Rekrutmen CPNS khusus ini sudah diumumkan Badan Kepegawaian Negara atau BKN melalui akun official Twitter dan terbuka bagi formasi umum dan khusus non eks K-II maupun formasi khusus eks K-II.
Menurut PP 11 2017 bahwa syarat usia penerimaan CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar dan sesuai kebijakan masing-masing instansi.

Namun, bagi pelamar yang sudah melakukan pendaftaran di SSCN 2018, sudah tidak dapat mendaftar ulang di periode ini.
Yang dapat melakukan pendaftaran adalah pelamar yang sebelumnya belum pernah mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum sampai tahapan kirim pada halaman resume.
Sebelum Anda melakukan pendaftaran ke instansi dan jabatan yang dituju, seluruh peserta (termasuk yang sudah pernah mendaftar di SSCN sebelumnya) diwajibkan untuk membuat sebuah akun akses SSCN 2018 terlebih dahulu.
Silahkan pilih jenis formasi yang ingin didaftar, kemudian masukkan data diri sesuai dengan jenis formasi yang dipilih, lalu klik tombol "Lanjutkan".
Alur Pendaftaran:
1. Akses Portal SSCN 2018
Pelamar mengakses portal SSCN 2018 di https://sscn.bkn.go.id
Pelamar dapat melihat informasi penerimaan CPNS 2018 melalui portal SSCN.
2. Membuat akun SSCN 2018
-Pilih menu Registrasi
-Pelamar mengisikan NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
-Pelamar mengisikan alamat email aktif password akun portal SSCN dan pertanyaan keamanan.
-Pelamar mengunggah pass photo min.120kb max 200kb dengan format JPG, JPEG
-Pelamar mencetak Kartu Informasi akun SSCN 2018.

3. Log in ke SSCN
Pelamar melakukan login di portal SSCN menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan
4. Daftar Instansi
-Unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran
-Melengkapi biodata
-Memilih instansi, formasi, dan jabatan sesuai pendidikan
-Melengkapi datan pada form yang tersedia
-Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi
-Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume
-Mencetak kartu pendaftaran SSCN 2018.
5. Verifikasi Pendaftaran
Tim verifikaror melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah/dikirimkan dengan catatan bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelama harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum,
Pelamar yang dinyatakan lulu seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.

Pastikan NIK dan KK Pelamar sesuai dengan data terkini yang ada pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Isi form dengan data yang benar.
Pelamar harus mengisikan data dan dokumen yang telah dipersyaratkan. Pastikan data dan dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan ketentuan.
(Anita Kusuma Wardana/Tribun Timur)