PNS Banyak Utang Menurut Survei, ini Hukumnya Menggadaikan SK di Bank Menurut Ustadz Abdul Somad
Menurut Survei Badan Kepegawaian Negara PNS Banyak Utang, ini Hukumnya Menggadaikan SK CPNS di Bank Menurut Ustaz Abdul Somad
PNS Banyak Utang Menurut Survei, ini Hukumnya Menggadaikan SK di Bank Menurut Ustadz Abdul Somad
BANGKAPOS.COM - Menurut Survei Badan Kepegawaian Negara PNS Banyak Utang, ini Hukumnya Menggadaikan SK CPNS di Bank Menurut Ustaz Abdul Somad
Hasil Survei BKN menemukan salah satu penyebab banyak PNS malas bekerja karena memikirkan Utang.
Hal ini membuat BKN sedang merumuskan formulasi agar PNS tidak terjerembab dalam jerat Utang.
Karena memikirkan Utang bisa mempengaruhi kinerja dan profesionalisme PNS melayani masyarakat.
Penyebab PNS malas bekerja diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Regional VII, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Palembang, Agus Setiadi.
Hal mengenai penyebab PNS malas bekerja disampaikan Agus saat acara penyerahan SK CPNS di Kabupaten Bangka Barat, Jumat (29/3/2019).
Pada kesempatan itu, Agus mengingatkan agar para CPNS yang berasal dari luar daerah untuk segera beradaptasi.
Sebagian lagi banyak yang tidak lulusnya.
Tetapi, CPNS yang tidak mencapai passing grade mendapatkan keberuntungan dan keberkahan.
Pemerintah akhirnya meluluskan mereka sebagai CPNS.
“Sementara ini tahan dulu. Tidak usah like and share. Kalau ada yang ngirim-ngirim seperti itu tutup saja,” pesan Agus.
Kepada para CPNS dan ASN, Agus juga mengingatkan agar hidup sederhana.
SK CPNS yang dimiliki agar tidak digadaikan ke bank.
“Dari hasil survei kita ternyata penyebab ASN ini malas bekerja karena utang. SK mereka digadaikan ke bank. Akhirnya tidak terbayar, dikejar debt collector (penagih utang) dan tidak masuk kerja. Kalau pun kerja malas-malasan,” ujar Agus.
Terkait dengan pemilu, sejak memegang SK CPNS diminta untuk tidak like atau share konten-konten yang berkaitan dengan politik. Pasalanya, bila sampai ketahuan dan ada aduan, CPNS ini bisa digagalkan jadi PNS.
• Survei Terkini Elektabilitas Dua Capres di 34 Provinsi Indonesia, Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi
Hukum Menggadaikan SK CPNS menurut UAS