Istri Pergoki Suami Berhubungan Intim dengan Tetangga di Belakang Sekolah, Sang Selingkuhan Terkapar

Saat memergoki suaminya, Fab, sedang berhubungan intim dengan tetangganya, YA (41).

Editor: Alza Munzi
Mirror
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM, KUPANG - VML (29), seorang ibu rumah tangga (IRT), asal Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), langsung naik pitam.

Saat memergoki suaminya, Fab, sedang berhubungan intim dengan tetangganya sendiri, YA (41).

VML yang saat itu sedang memegang gunting langsung menikam YA tepat di kepala hingga terluka parah.

Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Ricky Dale, mengatakan, aksi penikaman itu terjadi di kebun warga di Bois, atau tepatnya di belakang SMA 2 Kefamenanu.

"Kejadian ini berlangsung tadi malam sekitar pukul 19.00 Wita," kata Ricky kepada Kompas.com, Sabtu (13/4/2019) malam.

Sebelum menikam YA dengan menggunakan gunting, VML sempat menarik rambut dan memukul korban.

Akibat ditikam dengan gunting, YA mengalami luka di kepala bagian belakang dan langsung mengeluarkan darah.

Warga yang mendengar kejadian itu kemudian mendatangi lokasi dan melerai keduanya.

Sementara itu Fab, saat kejadian, langsung melarikan diri.

Warga pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.

YA lalu dibawa ke rumah sakit untuk diberi perawatan medis. Sedangkan VML diamankan polisi.

Menurut Ricky, pemeriksaan terhadap pelapor atau korban YA belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan masih merasakan pusing.

"Sedangkan saksi yang menyaksikan kejadian tersebut secara langsung Fab, belum dapat diambil keterangannya karena dirinya melarikan diri setelah kejadian tersebut," ucapnya.

Istri berselingkuh

Melihat istri berselingkuh dengan teman sendiri, Yonang (29) nekat membacok kepala istrinya menggunakan parang.

Akibat kejadian tersebut, kepala sang istri yang bernama Rohani (25) sobek dan mengeluarkan darah.

Tidak itu saja, Yonang juga mengarahkan parang ke arah tangan korban sehingga korban terjatuh.

Kejadian ini bermula ketika Yonang warga Desa Limbangan, RT 3 RW 4, Kecamatan Losari Kabupaten Brebes sedang bekerja membuat tusuk sate cilok.

Sekitar pukul 15.00 WIB datanglah Farid yang merupakan temanya. 

Farid pun membantu Yonang membuat tusuk sate hingga pekerjaan Yonang selesai.

Setelah selesai Yonang beristirahat dan membuat kopi.

Saat itu juga ia membeli rokok di warung yang tidak jauh dari rumahnya.

Saat ia pulang dari warung ia kaget melihat sang istri keluar dari kamar mandi bersama Farid, temannya.

Kapolsek Losari AKP Suraedi saat dikonfirmasi, Malam (17/9/2019) mengatakan, puncak amarah Yonang ketika melihat Istri dan temannya baru keluar dari kamar mandi.

"Dia langsung emosi dan curiga dengan kedua orang yang baru keluar dari kamar mandi itu, kemudian ia langsung menanyakan sang istri. Kamu berbuat maksiat ya," cerita Suraedi.

Dalam keadaan malu, Rohani langsung menganggukan kepala sambil minta maaf kepada sang suami.

"Maaf aku salah," lanjut Suraedi menirukan korban saat itu.

Mendengarkan jawaban dari sang istri, emosi Yonang memuncak. 

Ia kemudian menarik rambut sang istri dan membenturkannya kedinding.

Tidak hanya membenturkan, Yonang kemudian mengambil golok.

Dia membacok korban di bagian kepala, tangan, dan kaki sebelah kiri hingga terjatuh.

Setelah sang istri terjatuh, pelaku kemudian melarikan diri.

"Saat korban jatuh inilah warga mendengar jeritan minta tolong. Mereka datang dan menghampiri korban yang sudah bersimbah darah," paparnya.

Setelah melakukan penganiayaan, lantas Yonang mencoba kabur.

Dia hendak melakukan bunuh diri dengan cara menceburkan diri ke sebuah sumur.

Namun, ia berhasil diamankan oleh warga.

Mereka mengejarnya setelah mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah. 

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada kepala samping kanan sobek. Tangan kanan sobek tiga tempat. Jari tangan kanan dan kiri sobek. Paha kaki kiri memar dan lecet-lecet. Saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes," ucap AKP Suraedi.

Akibat kejadian tersebut, Yonang dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 351 KUHP.

Dia juga diancam kurungan penjara selama 12 tahun.

"Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk teman pelaku yang diduga melakukan perselingkuhan tersebut," tandasnya. (kompas.com/tribunjateng) 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved