Siapa Ferry Irwandi yang Akan Dilaporkan terkait Tindak Pidana oleh Jenderal TNI, Ini Profilnya

Ferry Irwandi adalah content creator sekaligus CEO Malaka Project yang terancam dilaporkan sejumlah jenderal TNI terkait tindak pidana.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Instagram @irwandiferry
TERANCAM DILAPORKAN - Nama Ferry Irwandi kini jadi sorotan saat sejumlah jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya terkait rencana melaporkan influencer sekaligus CEO Malaka Project tersebut. Sejumlah jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan konsultasi hukum dengan Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) tersebut di antaranya  Danstsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'ruf. 

BANGKAPOS.COM - Nama Ferry Irwandi kini jadi sorotan saat sejumlah jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya terkait rencana melaporkan influencer sekaligus CEO Malaka Project tersebut.

Sejumlah jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan konsultasi hukum dengan Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) tersebut di antaranya  Danstsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'ruf.

Mereka datang untuk melakukan konsultasi hukum untuk membuat laporan mengenai hasil temuan patroli siber TNI terhadap konten kreator Ferry Irwandi.

"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," kata Juinta kepada wartawan, Senin.

Setelah kedatangan itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyebut TNI tidak bisa penjarakan sang influencer.

Alasannya, laporan atas kasus pencemaran nama baik dibatasi hanya untuk individu perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau institusi.

Oleh karenanya, TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik.

Hal tersebut sebagaimana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024. 

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.

“Kan menurut MK (Mahkamah Konstitusi), institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigadir Jenderal Juinta Omboh, pada Senin (8/9/2025), berkonsultasi ke Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

“Beliau kan mau melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi),” kata Fian.

Namun, Fian tidak menjelaskan lebih lanjut institusi yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ferry Irwandi sehingga seorang jenderal bintang satu TNI berkonsultasi ke Polda Metro Jaya.

“Institusi, institusi ya,” ucap dia. 

Sementara itu, konten creator Ferry Irwandi tak takut dilaporkan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring ke polisi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved