Gaji Presiden dan Wakil Presiden Setahun Cuma Segini, Banyak yang Tak Tahu

Adapun, dalam pemilihan ini dilakukan untuk memilih wakil rakyat, mulai dari DPR, DPD, DPR-RI hingga Presiden dan Wakil Presiden.

Tribunstyle.com/ Source: Facebook Capres Cawapres 2019
Calon Presiden 2019 Jokowi vs Prabowo 

BANGKAPOS.COM - Tepat pada hari ini Rabu (17/4/2019), sebuah peristiwa bersejarah terjadi di Indonesia.

Di mana sebuah pesta demokrasi yang lebih dikenal dengan sebutan pilpres/pemilu sedang berlangsung di Indonesia.

Pemilihan ini dilakukan serentak di berbagai wilayah di Indonesia, mulai pukul 07.00-13.00 waktu Indonesia setempat.

Adapun, dalam pemilihan ini dilakukan untuk memilih wakil rakyat, mulai dari DPR, DPD, DPR-RI hingga Presiden dan Wakil Presiden.

Saat ini pasangan wapres dan cawapres yang sedang memperebutkan suara di pemilihan ini adalah pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, dan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno.

Jika salah satu dari kedua pasangan calon ini terpilih sebagai presiden dan wakil presiden untuk masa jabatan 2019-2024, memangnya berapa banyak gaji yang akan mereka terima?

Bu Guru PAUD Malu hingga Nekat Kubur Bayinya di Kebun Bambu Belakang Rumah Gegara Masalah Ini

Ayu Ting Ting Spontan Tutup Mulut Bilqis Pakai Tangan Seusai Sebut Calon Ayah Sambungnya Depan Igun

Menurut Kompas melansir dari Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Pers dan Informasi Presiden.

Presiden dan Wakil Presiden akan menerima gaji berdasarkan UU nomor 7 tahun 1978, tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan kata lain, Presiden yang menjabat akan menerima gaji pokok dan ditambah dengan tunjangan selama masa jabatan.

Berikut ini besaran nominal yang akan diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden yang menjabat :

Besaran nominalnya Rp30.240.000 + Rp32.500.000, menjadi Rp62.740.030 dalam sebulan.

Namun, masih ada tunjangan dana operasional sebesar Rp166.666.666 dan fasilitas seperti perjalanan dinas, rapat, penerimaan tamu dan uang representasi.

Sedangkan untuk seorang Wakil Presiden, memperoleh Rp20.160.000 + Rp22.000.000 atau sebesar Rp42.160.000 dalam sebulan.

Juga mendapatkan dana operasional Rp83.333.333 dengan jumlah gaji keseluruhan mencapai 125.493.333.

Jika diakumulasikan dalam setahun, Presiden memperoleh Rp752.880.360 sedangkan Wapres Rp505.920.000.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved