THR PNS, Polri-TNI dan Karyawan Swasta Segera Cair, Cek Jadwal & Nilainya yang Masuk ke Rekening

PNS, Polisi dan Tentara Terima THR 24 Mei, Kalau Karyawan Swasta Kapan? Ini Kata Pemerintah

Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi THR ASN atau PNS 

THR PNS, Pori-TNI dan Karyawan Swasta Segera Cair, Cek Jadwal & Nilainya yang Masuk ke Rekening

BANGKAPOS.COM -- Ada kabar gembira bagi PNS dan anggota TNI/Polri. 

Pemerintah telah memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada akhir Mei 2019. 

Adapun menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, THR untuk PNS dan TNI/Polri akan dibayarkan pada Jumat, 24 Mei 2019. 

"Menurut Pak MenPAN-RB, THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Jika THR untuk PNS dan TNI/Polri cair pada 24 Mei, lantas kapan THR untuk pekerja swasta cair?

Sebuah Surat Kabar Israel Bocorkan Dokumen Deal of Century, Isinya Cikal Bakal Negara Palestina Baru

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan, pencairan THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta harus dilakukan setidaknya seminggu sebelum hari raya Idulfitri.

Hal tersebut disampaikan Menaker Hanif Dhakiri kepada awak media di kompleks Istana Negara pada Senin (6/5/2019) kemarin, dikutip Tribunnews.com dari tayangan Closing Bell CNBC Indonesia, Selasa (7/5/2019).

Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri.
Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri. 

Ketentuan tersebut berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam peraturan itu disebutkan, bila perusahaan telat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Sementara besaran THR diberikan kepada buruh atau pekerja yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan berturut-turut atau lebih serta diberikan sebesar satu bulan upah.

Terbaru Real Count KPU Pilpres 2019, Kamis (9/5) Jam 17.00 WIB, Jokowi 56.21%, Prabowo 43.79%

Meski demikian, Hanif menyatakan, pihaknya belum menyampaikan imbauan tertulis pada perusahaan-perusahaan.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Prihadi Santoso.

Dikutip dari Tribun Jogja, pemberian THR untuk pekerja swasta paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari H Lebaran.

"Untuk perusahaan, berdasarkan atas Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR, " jelasnya, Selasa (7/5/2019).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved