THR PNS, Polri-TNI dan Karyawan Swasta Segera Cair, Cek Jadwal & Nilainya yang Masuk ke Rekening
PNS, Polisi dan Tentara Terima THR 24 Mei, Kalau Karyawan Swasta Kapan? Ini Kata Pemerintah
Aturan ini, lanjut Andung, wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan sebab dalam undang-undang tersebut termuat sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR.
• Andre Taulany Diistirahatkan NET TV, Ternyata Inilah Alasan Sebenarnya
"Pada aturannya, pekerja di perusahaan paling lambat diberikan THR 7 hari sebelum hari H, " jelasnya.
Bila Lebaran 2019 diprediksi jatuh pada 5-6 Juni 2019, dengan demikian seminggu sebelum Lebaran jatuh pada sekitar tanggal 28-29 Mei 2019.
Tentu saja, kepastian pencairan THR bagi pekerja swasta diserahkan pada masing-masing perusahaan.
Sementara itu, sesuai dengan dikutip dari situs Kominfo.go.id, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.
Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sementara Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional.
Yaitu dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
THR untuk PNS dan TNI/Polri Tak Cuma Gaji Pokok
THR untuk PNS dan TNI/Polri rupanya tak hanya berupa gaji pokok.
THR untuk PNS dan TNI/Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan."
"Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Hendra Gunawan/Tribun Jogja)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PNS, Polisi dan Tentara Terima THR 24 Mei, Kalau Karyawan Swasta Kapan? Ini Kata Pemerintah