Kisah Gadis ABG Terpaksa Layani Pak RT Setiap Minggu, Terbongkar dari Isi Chat yang Dibaca Ayah
Kasus pemerkosaan tersebut terungkap pada awal Maret 2019, setelah dilakukan tersangka sejak tahun 2017 lalu.
Editor:
Alza Munzi
BANGKAPOS.COM - Pihak kepolisian telah menahan ED (50), seorang oknum ketua RT di Pontianak, Kalimantan Timur lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap NB, seorang gadis yang masih berusia 15 tahun.
Kasus pemerkosaan tersebut terungkap pada awal Maret 2019, setelah dilakukan tersangka sejak tahun 2017 lalu.
Tindakan tak senonoh yang dilakukan ED terhadap NB terungkap ketika ayah korban secara tak sengaja melihat isi pesan antara ED dengan anaknya.
Dari pesan itu diketahui tersangka mengirimkan sejumlah foto NB dengan ED pada saat keduanya tengah berhubungan badan pada sekitar bulan Maret 2019 lalu.
Rekomendasi untuk Anda