Daftar Batas Atas dan Bawah Tarif Tiket Pesawat Berasarkan Kepmen Menhub No 106 Tahun 2019
Daftar Batas Atas dan Bawah Tarif Tiket Pesawat Berasarkan Kepmen Menhub No 106 Tahun 2019
BANGKAPOS.COM - Pemerintah resmi menerbitkan Kepmen Menhub No 106 Tahun 2019 yang maengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah tiket pesawat terbang. Keputusan tersebut mulai berlaku pembelian hari ini, Sabtu 18/5/2019.
Regulasi penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) Pesawat akan mulai berlaku efektif pada Sabtu, 18 Mei 2019. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis (16/5).
“18 Mei 2018 mulai berlaku efektif. Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” jelas Menhub.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Regulasi penyesuaian (TBA) melalui Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu, 15 Mei 2019.
Regulasi tersebut menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Mehub mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.
“Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat.
Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi,” ungkap Menhub.
Untuk itu, Menhub mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, dan stakholder terkait seperti Kementerian BUMN, Maskapai dan lain sebagainya, yang memutuskan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat.
“Jalan terbaik yaitu kami harus melakukan penyesuaian TBA,” tegas Menhub.
Menhub mengharapkan, dengan diterapkannya regulasi ini, maskapai dapat menyesuaikan dengan TBA yang baru.
“Harapannya maskapai LCC juga menyesuaikan. Kami mengharapkan bahwa maskapai LCC memberikan harga-harga yang dapat dijangkau.
Misalnya menjual tiket dari tarif yang 50 persen sampai 80 persen dari batas atas itu tersedia.
Sehingga masyarakat itu punya pilihan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti dalam konferensi persnya hari ini mengatakan bahwa revisi Keputusan Menhub terkait penyesuaian TBA pesawat dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat, namun juga dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019.