Inilah Daftar Daerah yang Terdampak Pembatasan Penggunaan WA, Instagram & Facebook oleh Kemkominfo
Kemkominfo Batasi Penggunaan WhatsApp, Instagram, dan Facebook, Inilah Daftar Daerah yang Terdampak
Inilah Daftar Daerah yang Terdampak Pembatasan Penggunaan WA, Instagram & Facebook oleh Kemkominfo
BANGKAPOS.COM -- Sejak pengumuman Pilpres 2019 yang dilakukan KPU pada Selasa (21/5/2019) dini hari berbuntut unjuk rasa yang dilakukan oleh pendukung paslon nomor urut 02.
Pasalnya hasil rekapitulasi KPU mengumumkan Jokowi-Ma'ruf Amin menang dengan peroleah suara 55,50 persen.
Adapun unjuk rasa yang dilakukan oleh pendukung Prabowo-Sandiaga Uno, untuk menuntut Bawaslu dan KPU mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2019 dari kubu Prabowo-Sandiaga Uno.
Aksi massa ini dilakukan di depan gedung Bawaslu pada Selasa (21/5/2019), dan dipastikan bubar sejak pukul 21.00 WIB.
Namun kerusuhan terjadi dan tak terkendali pada Selasa malam, tepatnya pukul 22.15 WIB.
• Ustaz Arifin Ilham Kembali Dikabarkan Kritis, Alvin Faiz Rabu (25/5) Malam Posting Kabar Terbaru Ini
Para demonstran bahkan membakar puluhan mobil yang diparkir di depan gedung bawaslu dan di Jalan KS Tubun.
Dampak dari aksi tersebut banyak beredar foto dan video hoaks yang semakin membuat suasana memanas.
Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) melakukan tindakan tegas untuk mengurangi penyebaran hoaks.
Tak sedikit pengguna yang mengeluhkan bahwa tidak bisa mengirim gambar dan mengunduhnya.
Melansir laman Kompas.com, pada Rabu (22/5/2019), layanan pesan instan WhatsApp dan media sosial Instagram yang bernaung di bawah Facebook dibatasi penggunaannya oleh Kemkominfo.
• Beginilah Nasib Saham Saratoga Milik Sandiaga Uno Setelah Kalah Suara di Pilpres 2019
"Pembatasan fitur-fitur media sosial, tidak semuanya, dan messaging system," ungkap Rudiantara Menkominfo, seperti yang Grid.ID kutip dari laman Kompas.com.
Penyebaran hoaks dilakuakn dengan mengunggah video, meme, atau foto di media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Kemkominfo juga memberikan pernyataan resmi di akun Twitter pada Rabu (22/5/2019).
"Imbauan Tak Sebar Konten Aksi Kekerasan dan Ujaran Kebencian," tulis Kemkominfo.