Ini 5 Dugaan Kecurangan Jokowi yang Dianggap Terstruktur, Sistematis, Masif Versi Prabowo-Sandiaga

Untuk bukti tersebut, Prabowo - Sandiaga menyertakan bukti link twitter kicauan Karni Ilyas ambil cuti panjang di ILC TV One

Editor: Evan Saputra
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Ini 5 Dugaan Kecurangan Jokowi yang Dianggap Terstruktur, Sistematis, Masif Versi Prabowo-Sandiaga 

Ini 5 Dugaan Kecurangan Jokowi yang Dianggap Terstruktur, Sistematis, Masif Versi Prabowo-Sandiaga

BANGKAPOS.COM - Untuk bukti tersebut, Prabowo - Sandiaga menyertakan bukti link twitter kicauan Karni Ilyas ambil cuti panjang di ILC TV One

TRIBUN-TIMUR.COM - Kalah dari Jokowi - KH Maruf Amin versi Penghitungan Resmi KPU RI, Kontestan No Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno merasa dicurangi.

Untuk membalikkan kekalahan menjadi kemenangan, Prabowo - Sandiaga menggugat hasil penghitungan KPU lewat Mahkamah Konstitusi.

Jika bisa membukktikan kecurangan-kecurangan di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi, ada peluang Prabowo - Sandiaga  membalikkan kekalahan 16,9 juta suara dari pasangan Jokowi - Maruf Amin menjadi kemenangan.

Atau paling tidak ada Pemilihan Ulang seperti dalam poin permintaan Prabowo - Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi.

Ini 5 Tanda-tanda Datangnya Malam Lailatul Qadar, Ciri-ciri Orang yang Mendapatkannya

Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Sengketa Pilpres 2019 itu didaftarkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam lalu. 

Dalam gugatan itu terdapat 51 alat bukti yang dilaporkan

Ketua Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto mengatakan akan menyusulkan bukti lain untuk melengkapi gugatan sengketa Pilpres 2019.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Berdasarkan dokumen permohonan gugatan yang diajukan BPN ke MK berbentuk file PDF yang diterima Tribunnews.com, Minggu (26/5/2019), kuasa hukum Prabowo-Sandi menyebut telah terjadi lima kecurangan yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan yang masif.

Menurut BPN, hal itu mereka anggap sebagai bentuk kecurangan yang terstruktur, sistematik dan masif. 

Karena adanya kecurangan yang dianggap terstruktur, sistematik dan masif kuasa hukum BPN meminta agar MK mendiskualifikasi Jokowi-Maruf atau setidaknya dilakukan Pemilu ulang.

Apa saja lima bentuk pelanggaran dan kecurangan masif yang dipaparkan BPN

Berikut rinciannya seperti dikutip Tribunnews.com dari dokumen permohonoan gugatan tim hukum BPN ke MK:

Tuntutan Tim 02 Prabowo - Sandiaga di MK Mahkamah Konstitusi Jika dikabulkan Jokowi - Maruf gigit jari
Tuntutan Tim 02 Prabowo - Sandiaga di MK Mahkamah Konstitusi Jika dikabulkan Jokowi - Maruf gigit jari (net)

1. Ketidaknetralan Aparatur Negara yakni Polisi dan Intelijen

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved