Inilah Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah, Awas 2 Waktu Ini Hukumnya jadi Makruh & Haram

Inilah Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah, Awas 2 Waktu Ini Hukumnya jadi Makruh & Haram

Editor: M Zulkodri
Tribunnews
Inilah Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah, Awas 2 Waktu Ini Hukumnya jadi Makruh & Haram 

Inilah Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah, Awas 2 Waktu Ini Hukumnya jadi Makruh & Haram

BANGKAPOS.COM - Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? 2 Waktu Ini Hukum nya jadi Makruh & Haram, Simak Disini

Inilah waktu yang tepat untuk membayar Zakat Fitrah di bulan Ramadhan 1440 H / 2019.

Membayar zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam, sehingga hukumnya wajib.

Setiap umat muslim diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah baik perempuan atau laki-laki bagi yang mampu.

Pada prinsipnya, Zakat Fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dilangsungkan.

Hal itu menjadi pembeda antara Zakat Fitrah dengan zakat lainnya.

Zakat Fitrah ini disyariatkan pada tahun kedua Hjriyah, agar setiap umat muslim kembali dalam keadaan fitrah dan suci.

Kemudian kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?

Dikutip TribunStyle.com dari thegorbalsla.com, Selasa (28/5/2019) waktu mengeluarkan zakat fitrah bisa dimulai sejak awal bulan Ramadlan hingga sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri.

Zakat yang dikeluarkan di selain waktu tersebut akan dikatakan sebagai shodaqoh biasa dan jelas ini belum menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Instagram/medina.humairah_
Instagram/medina.humairah_

Sementara para ulama telah membagi waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah ini dalam 5 jenis, yaitu:

1. Waktu jawaz yang merupakan waktu boleh.

Artinya adalah waktu yang diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sejak dimulainya bulan Ramadlan

2. Waktu wajib yakni waktu perlu dikeluarkannya zakat fitrah bagi siapa saja yang belum mengeluarkannya, yakni saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadlan.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved