Inilah Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah, Awas 2 Waktu Ini Hukumnya jadi Makruh & Haram

Inilah Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah, Awas 2 Waktu Ini Hukumnya jadi Makruh & Haram

Editor: M Zulkodri
Tribunnews
Inilah Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah, Awas 2 Waktu Ini Hukumnya jadi Makruh & Haram 

Besarnya Zakat Fitrah

Berdasarkan hadis Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar mengatakan bahwa Rasulullah telah mewajibkan besar zakat fitrahyang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya yang disesuaikan dengan konsumsi per orang sehari-hari.

Kita bisa membayar zakat fitrah dengan uang kepada lembaga zakat sesuai dengan harga 2,5 kg beras.

Karena sudah ada kesepakatan kalau nantinya lembaga zakat tersebut akan memberikan ke golongan penerima zakat dalam bentuk beras.

Artikel ini telah tayang di posbelitung.co dengan judul Ini Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 1440 H, Ingat Jangan Sampai Terlambat

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved