Oknum Polwan Berselingkuh dengan Narapidana, Rela Kirim Foto dan Video Syur Sampai Akhirnya Dipecat

Nasib oknum polisi wanita yang menjalin asmara dengan seorang narapidana berakhir tragis.

Editor: Alza Munzi
dok/polrestabesmakassar
Upacara PTDH Brigpol Dewi dipimpin Kapala Polrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo 

BANGKAPOS.COM - Nasib oknum polisi wanita yang menjalin asmara dengan seorang narapidana berakhir tragis.

Selain dipecat sebagai anggota Polri, dia juga harus menerima kenyataan pahit lainnya.

Sang oknum polwan ini juga menanggung malu seumur hidupnya.

--------

Alfiansyah alias Fian bin Saum divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Alfian merupakan narapidana di Lampung yang memperdaya seorang Polwan di Sulsel yakni Brigpol Dewi.

Dalam informasi pengumuman laman website Pengadilan Negeri Makassar, Alfian diputus bersalah.

Karena melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfiansyah, dengan pidana penjara selama  3 (tahun. Denda Rp. 5.000.005 juta dengan ketentuan apabila denda tiodak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," isi dalam amar putusanya.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 13 lembar screenshot chat/percakapan akun facebook Dewi dengan teman-teman korban via facebook massenger.

Di antaranya satu unit HP merk Samsung Model GT-C3322, IMEI 1 : 356791052924481, IMEI 2 : 355792052924489, warna silver jitam, kartu memori 2GB Micro SD.

Termasuk di dalamnya Sim Card Telkomsel Simpati Loop dengan No. 0821 7256 6708.

Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ, IMEI 1 : 353022073134980, IMEI 2: 353023073134988, warna Hitam, tanpa kartu memori, termasuk didalamnya Sim Card.

Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ, IMEI 1 : 35302207340642001, IMEI 2 35302307340642801, warna Putih, kartu memori 4GB Micro SD. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved