Panglima TNI dan Luhut Panjaitan Jadi Jaminan, Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Soenarko
Dijamin oleh Panglima TNI dan Luhut Panjaitan, Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Soenarko
Panglima TNI dan Luhut Panjaitan Jadi Jaminan, Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Mantan Danjen Kopassus Soenarko
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal akhirnya dikabulkan mabes Polri.
"Ini masih proses administrasi, bila sudah selesai beliau akan ditangguhkan penahanannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Dedi mengatakan bahwa penjamin Soenarko terdiri atas Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
"Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman, Pak Luhut," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Meski telah dikabulkan penahanannya, Dedi mengatakan bahwa penanganan kasus Soenarko akan tetap terus berjalan.
• Persahabatan Hewan, Anjing Kecil ini Sedih Berpisah dari Sang Sapi, Menangis Hingga Tak Mau Makan
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengaku mengajukan penangguhan penahanan terhadap Soenarko.
"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan," katanya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).
Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan.
"Mudah-mudahan segera dilaksanakan," kata Panglima TNI singkat.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
• Miliki 2 Suami, Wanita Poliandri Ini Tak Beritahu Anaknya Siapa Ayah Kandungnya Agar Tak Pilih Kasih
Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh.
Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional.
Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
Kronologis pengiriman senjata Milik GAM dari Aceh