Idul Adha 2019
Pahala Berkurban dan Keutamaan Menyembelih Hewan Kurban Pada Hari Raya Idul Adha
“Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.”
BANGKAPOS.COM - Kurban (qurban) adalah salah satu ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Kurban dilaksanakan di bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik), bertepatan dalam Hari Raya Idul Adha (Idul Qurban).
Apa keutamaan dan pahala yang didapat dari berkurban?
Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat Ied kami.” (HR. Ahmad dan ibn Majah).
Dalam hadis Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah Saw, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.”(HR. Ahmad dan ibn Majah).
Menurut Ust. H Masrul Aidi Lc, niat penyembelihan hewan kurban boleh pada saat disembelih oleh pemiliknya atau orang yang diwakili. Boleh juga pada saat penyerahan hewan kurban kepada panitia.
Tapi tahukan Anda? Terkadang ibadah ini bisa saja salah sasarannya, hanya karena salah dalam niat. Akan hal tersebut, Masrul mewanti-wanti, memang harus tepat ucapan niatnya. Bila tidak akan lain maknanya.
“Kurban itu, ada yang wajib ada yang sunat hukumnya. Kurban menjadi wajib hukumnya, bila dengan sebab sebuah nazar. Seumpama nazar seorang yang memiliki seekor kambing misalnya. Ia mengatakan, ‘kambing ini adalah qurban.’ Ucapan demikian menjadikan kambing tersebut sebagai qurban yang wajib, dengan sebab adanya nazar.”
Menurut ustaz yang mengambil Jurusan Ulumul Hadits di Al-Azhar University tahun 2005 ini, bila status kurban itu wajib, wajiblah hewan kurban itu disedekahkan seutuhnya. Mulai dari kulit, tanduk, daging, dan tulangnya. Bila pemilik atau ahli waris pemilik, memakan sedikit saja dari kurban wajib, maka wajiblah diganti untuk fakir dan miskin.
“Sedangkan kurban sunat, adalah kurban yang bukan disebabkan karena adanya nazar. Lafalnya menjadi, “...kambing ini adalah kurban sunat...dst.” Lalu, yang paling utama dalam pembagian dari sembelihan hewan kurban sunat, adalah peruntukannya yang dibagi tiga. Sebagian besar disedekahkan, sebagian untuk hadiah kepada handai taulan untuk dimakan, dan sebagian kecil untuk dimakan sendiri. Ini sedapat mungkin tidak lebih dari tiga suap saja untuk mengambil berkah,” kata Masrul.
Memang, menurutnya, tidak ada batasan berapa banyak pemilik hewan kurban boleh menerima jatahnya. Bahkan ada pendapat yang mengatakan, pemilik boleh mengambil seluruhnya. “Mungkin ini kategori qurban minimalist,”ungkap guru di Ma’had Babul Maghfirah ini (dalam senyum miris).
Selain peruntukan daging tentu ada bagian lain dari seekor hewan sembelihan. “Kulit dan bagian lain dari hewan kurban tidak boleh dijual, dan tidak boleh dijadikan ongkos panitia penyembelihan. Bila dilakukan juga, batal hukum kurbannya.
Ongkos kerja panitia disediakan dari sumber yang lain dari hewan kurban. Misalnya dari sisa harga pembelian hewan kurban,” terang Masrul.
Yang jelas, kata Masrul, kurban itu hukumnya sunat muakad yang sifatnya kifayah menurut mayoritas ulama (Maliki, Syafii, Hambali). Menyembelih seekor kambing dengan niat kurban, lebih baik daripada bersedekah dengan uang seharganya.
“Jadi sunat kifayah adalah setiap jiwa disunatkan untuk berkurban. Maka makruh hukumnya bila mampu, tapi tak berkurban. Namun bila ada seorang dari satu keluarga tersebut melaksanakan kurban, gugurlah hukum makruh dari yang lainnya. Namun pahalanya hanya bagi yang diniatkan.”