Diawali Pijit Lalu Masuk Kamar, Beginilah Kronologi Pria Muda Rudapaksa Nenek 74 Tahun di Aceh Utara
Begini Kronologi Pria Muda Rudapaksa Nenek 74 Tahun di Aceh Utara, Diawali Pijit Lalu Masuk Kamar
Diawali Pijit Lalu Masuk Kamar, Beginilah Kronologi Pria Muda Rudapaksa Nenek 74 Tahun di Aceh Utara
BANGKAPOS.COM, LHOKSUKON -- Pria berinisial BK (32) yang merupakan warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara ditetapkan tersangka.
Adapun BK dituduh memperkosa nenek HJ (74) janda di Kecamatan Baktiya Aceh Utara.
Tersangka kini diamankan di Mapolsek Baktiya.
Pria itu ditangkap warga di kawasan Desa Matang Lawang Kecamatan Baktiya Aceh Utara pada Minggu (28/7/2019).
BK sudah mengakui perbuatannya kepada penyidik.
• Terhindar dari Fitnah, Ammar Ternyata Menikah Siri dengan Irish Bella sebelum 28 April, ini Videonya
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Baktiya Ipda Mahmud kepada Serambinews.com, Senin (29/7) menyebutkan, pada Rabu (24/7/2019) siang, BK bersama istrinya melintasi depan rumah nenek HJ.
Ia menggunakan sepeda motor.
Lalu HJ menegur istri BK karena sudah kenal sebelumnya.
Kemudian tersangka menghentikan sepeda motornya.
“HJ menceritakan, dirinya sedang sakit di bagian perutnya. Lalu istri BK menyebutkan, suaminya bisa membantu mengobatinya, karena ia memiliki pengalaman dan sering mengobati anak-anak,” ujar Kapolsek Baktiya.
• Menelusuri Terowongan Cu Chi Titik di Segitiga Besi yang Jadi Saksi Bisu Sejarah Perang di Vietnam
Saat itu, kata Kapolsek Baktiya, HJ sedang memetik pepaya depan rumahnya.
Lalu BK meminta nenek tersebut mandi untuk dapat diobati.
BK bersama istrinya kemudian masuk ke rumah HJ.
Saat itu HJ sedang sendiri, karena anak perempuannya sedang pergi ke pasar untuk belanja.