HP Tidak Boleh Jadi Hak Milik
Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Belitung, Arpani mengungkapkan Hutan Produksi (HP) tidak bisa
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Belitung, Arpani mengungkapkan Hutan Produksi (HP) tidak bisa dimiliki. Namun, bisa dialih fungsikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"HP tidak bisa dipindahtangankan, diperjualbelikan. Kan ada aturannya. Surat Kepemilikan Tanah (SKT) apalagi sertifikat tidak dibenarkan ada," kata Arpani kepada bangkapos.com Selasa (02/08/2011).
Dijelaskan Arpani bahwa hutan produksi bisa dialihfungsikan untuk lahan
perkebunan, pemukiman dan pertambangan jika sudah mendapatkan perubahan
penggunaan lahan yang diajukan ke Menteri Kehutanan.
"Statusnya tetap hutan produksi tetapi bisa dimanfaatkan menjadi hutan
tanaman industri (HTI), hutan tanaman rakyat (HTR) dan pertambangan.
Tapi semua harus izin menteri, semua menteri ya," papar Arpani.
Pengajuan HTR dan HTI yang dilakukan Distanhut kurun waktu hampir satu
tahun terakhir sudah disetujui. Distanhut, mengajukan 6000 hektar HP
untuk pemanfaatan menjadi HTR dan HTI.
"Sudah lama kita ajukan, dan disetujui 5100 hektar. Dan penggunaannya belum," ungkap Arpani.
Untuk dapat menggunakan lahan HTR dan HTI. Masyarakat dapat mengajukan
surat permohonan pemanfaatan lahan ke desa setempat yang ditujukan
langsung ke Bupati.
"Kalau mengajukan bisa saja. Bupati merupakan pemegangan kewenangan di
daerah. Kalau dipusat, itu menteri. Nanti, Dinas yang melanjutkan,"
jelas Arpani.