Rabu, 3 Juni 2026

HP Tidak Boleh Jadi Hak Milik

Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Belitung, Arpani mengungkapkan Hutan Produksi (HP) tidak bisa

Tayang:
Laporan Wartawan Bangka Pos Edhie

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Belitung, Arpani mengungkapkan Hutan Produksi (HP) tidak bisa dimiliki. Namun, bisa dialih fungsikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"HP tidak bisa dipindahtangankan, diperjualbelikan. Kan ada aturannya. Surat Kepemilikan Tanah (SKT) apalagi sertifikat tidak dibenarkan ada," kata Arpani kepada bangkapos.com Selasa (02/08/2011).

Dijelaskan Arpani bahwa hutan produksi bisa dialihfungsikan untuk lahan perkebunan, pemukiman dan pertambangan jika sudah mendapatkan perubahan penggunaan lahan yang diajukan ke Menteri Kehutanan.

"Statusnya tetap hutan produksi tetapi bisa dimanfaatkan menjadi hutan tanaman industri (HTI), hutan tanaman rakyat (HTR) dan pertambangan. Tapi semua harus izin menteri, semua menteri ya," papar Arpani.

Pengajuan HTR dan HTI yang dilakukan Distanhut kurun waktu hampir satu tahun terakhir sudah disetujui. Distanhut, mengajukan 6000 hektar HP untuk pemanfaatan menjadi HTR dan HTI.

"Sudah lama kita ajukan, dan disetujui 5100 hektar. Dan penggunaannya belum," ungkap Arpani.

Untuk dapat menggunakan lahan HTR dan HTI. Masyarakat dapat mengajukan surat permohonan pemanfaatan lahan ke desa setempat yang ditujukan langsung ke Bupati.

"Kalau mengajukan bisa saja. Bupati merupakan pemegangan kewenangan di daerah. Kalau dipusat, itu menteri.  Nanti, Dinas yang melanjutkan," jelas Arpani.

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved