Pilgub Babel
KPU Babel Bantah Tudingan Yusron Cs
KPU Provinsi Babel membantah seluruh tudingan yang diajukan oleh Pemohon
BANGKAPOS.COM, JAKARTA-- Sidang lanjutan sengketa Pemilukada Provinsi Bangka Belitung (Babel) di Mahkamah Konstitusi (MK), pihak Termohon, KPU Provinsi Babel membantah seluruh tudingan yang diajukan oleh Pemohon (Cagub-Cawagub nomor urut 1,2 dan 4) yang diwakili oleh Yusron Izha dan kuasa hukumnya.
"Mengenai tuduhan bahwa pemilukada Babel telah terjadi pelanggaran
terstruktur, sistematis dan massif secara tegas kami bantah," ujar salah satu kuasa hukum Termohon, Daniel Tonapa Masiku di dalam ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2012).
Termohon membantah bahwa penyelenggaraan Pemilukada tidak sah lantaran diangkatnya Asli Basri sebagai Ketua KPU Provinsi Babel Selatan oleh
KPU Pusat. "pengangkatan Asli sebagai komisioner, lalu ketua KPU sudah
sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," terang Daniel.
Menurut Termohon, jikalau memang ada keberatan dari masyarakat tentang
pengangkatan ketua KPU seperti yang dituduhkan Pemohon, seharusnya ada
pernyataan keberatan resmi yang disampaikan ke KPU atau Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN).
Termohon juga membantah tuduhan Pemohon yakni adanya permainan antara KPU Babel dengan Pihak Terkait, dalam hal ini pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 3. Menurutnya, tudingan Pemohon sangat asumtif dan sumi lantaran pemohon tidak bisa menjelaskan pelanggaran secara faktual yang dilakukan oleh Asli Basri.
Lebih lanjut, Termohon membantah adanya manipulasi Daftar Pemilih
Tetap (DPT) dan membantah KPU tidak melakukan sosialisasi. Termohon
menerangkan, KPU telah memberikan bimbingan teknis, surat coblos dan
tata cara pemungutan suara. "Sudah ada sosialisasi melalui poster soal
tatacara pada hari H di TPS," terang Daniel.
Soal Politik uang, Termohon menjelaskan, pelanggaran tersebut bukan kewenangan dari KPU Babel. "Tudingan Pemohon juga tidak pernah
disampaikan oleh Panwas ke KPU. Kalaupun ada pelaporan itu adalah
pelanggarn pidana tentu bukan kewenangan KPU tapi Panwas dan
kepolisian," jelas Daniel.