Senin, 13 April 2026

Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel

Sidang Hellyana Kembali Ditunda, JPU Belum Bisa Hadirkan Saksi

Jaksa belum bisa hadirkan saksi, sehingga sidang kasus dugaan penipuan ini harus ditunda lagi. Simak kelanjutan persidangan yang ...

Bangkapos.com/Adi Saputra/Adi Saputra
SIDANG -- Terdakwa Hellyana, saat menjalani sidang di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU Kejati Babel, Kamis (22/1/2026). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang kembali menggelar sidang terhadap terdakwa Hellyana, terkait kasus dugaan penipuan, Kamis (22/1/2026). Sidang yang awalnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB, baru dimulai pada pukul 09.53 WIB di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara, dengan hakim anggota Rizal Firmansyah dan Wiwien Pratiwi Sutrisno. Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, terdakwa, serta penasihat hukum.

Namun, setelah sidang dibuka, JPU belum dapat menghadirkan saksi yang telah dijadwalkan. Karena itu, sidang kembali ditunda selama dua pekan ke depan.

Saat sidang berlangsung, majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan terdakwa.

“Bagaimana terdakwa, apakah hari ini sehat?” tanya majelis.

“Alhamdulillah sehat Yang Mulia,” jawab Hellyana.

Majelis kemudian menanyakan kesiapan JPU untuk menghadirkan saksi.

"Hari ini agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum, bagaimana penuntut umum? tanya kembali majelis.

"Izin Yang Mulia untuk saksi dari penuntut umum belum dapat kami hadirkan hari ini, mohon izin diberikan waktu Senin (26/1/2026)," jawab penuntut umum.

"Berapa saksi lagi," tanya majelis.

"Untuk diberkas tiga lagi untuk saksi," ucap JPU

"Untuk ahli, nanti dihadirkan," kata majelis.

"Saksi kami hadirkan juga majelis hakim," ungkapnya.

"Sidang berikutnya, bisa tidak dihadirkan kembali," kata majelis.

"Bisa, kemarin sudah terkonfirmasi dan bisa hadir dan hari ini belum bisa hadir termasuk ahli," jelas JPU.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved