Anand Krishna Terbukti Cabul
Terdakwa kasus pencabulan berkedok ajaran spiritual, Anand Krishna kini harus mendekam di tahanan selama 2 tahun 6 bulan

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pencabulan berkedok ajaran spiritual, Anand Krishna kini harus mendekam di tahanan selama 2 tahun 6 bulan. Vonis tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Terdakwa divonis oleh Majelis Hakim Kasasi dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi wartawan, Jumat (3/8/2012).
Ridwan menjelaskan, Anand Krishna telah terbukti melakukan perbuatan cabul dan dijerat dengan Pasal 294 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terbukti melakukan perbuatan cabul. Kasasi JPU dikabulkan oleh Majelis Hakim Kasasi," kata Ridwan.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Kasasi diketuai oleh Zaharuddin Utama dengan dua hakim Agung sebagai anggota yakni Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul.
"Mereka menjatuhkan vonis kepada terdakwa secara bulat. Dengan begitu, putusan inkhract (telah berkekuatan hukum tetap) sehingga JPU bisa segera mengeksekusi," kata Ridwan.
Sebelumnya, Anand Krishna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang muridnya, Tara. Lalu Anand dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada 22 November 2011, majelis hakim PN Jaksel yang diketuai oleh Albertina Ho memvonis Anand bebas. Anand tidak terbukti melakukan perbuatan asusila sebagaimana yang didakwakan.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," kata Albertina Ho kala itu.