Operator Alat Berat Harus Punya SIM
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bangka Selatan (Basel), Selasa (4/12/2012) menggelar sosialisasi kewajiban memiliki
Penulis: Iwan Satriawan |

BANGkAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bangka Selatan (Basel), Selasa (4/12/2012) menggelar sosialisasi kewajiban memiliki SIM B II untuk operator alat berat, di Mapolres Basel.
Sosialisasi yang dibuka oleh Wakapolres Basel Kompol Mito ini diikuti puluhan pemilik maupun pengurus alat berat serta perwakilan Dishub Kominfo dan Dinas PU Basel.
Kasatlantas Polres Basel AKP Widya Lx seizin Kapolres Basel mengungkapkan kewajiban memiliki SIM B II ini sudah diamanatkan dalam Undang-undang Lalulintas dan Jalan Raya (UULAJ) serta UU Minerba.
"Tujuannya agar pemilik alat berat, instansi terkait mengetahui bahwa sebagaimana kendaraan lainnya wajib memiliki kompetensi untuk mengoperasikan alat berat," ungkap AKP Widya.
Menurutnya, sosialisasi kepemilikan SIM B II untuk operator alat berat tersebut sebelumnya sudah digelar Polres-polres lain di wilayah Polda Babel.
"Untuk di Basel sendiri saat ini operator alat berat belum memiliki SIM ini. Sosialisasi ini hanya awal saja dan akan ada tindaklanjutnyan" jelas Widya.
Disinggung mengenai ujian untuk memperoleh SIM B II, Widya mengatakan ada wacana kearah tersebut.
"Tapi untuk itu perlu dipersiapkan sarana pendukungnya dulu," ujar Widya.