Rabu, 8 April 2026

OC Kaligis Ajukan Provisi Saat Sidang Dugaan Perusakan Lokasi Perkebunan

PT Timah Tbk, CV Keluarga Mulya Mandiri, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Belitung Timur dan Bupati Belitung Timur selanjutnya

Laporan Wartawan Pos Belitung Edi

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- PT Timah Tbk, CV Keluarga Mulya Mandiri, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Belitung Timur dan Bupati Belitung Timur yang masing-masing selanjutnya disebut Tergugat I, Tergugat II, turut Tergugat I dan turut Tergugat II diharuskan menjawab permohonan provisi yang diajukan PT Sumber Cahaya Hasil Gemilang (PT SCHG) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan Kamis (18/7/2013).

Permohonan provisi disampaikan kuasa hukum PT SCHG yaitu OC Kaligis and Associates dan ditunggu jawabannya hingga Senin (22/7/2013).

OC Kaligis menyampaikan permohonan provisi mengingat dugaan perusakan yang dilakukan tergugat masih terus berlangsung. Permohonan ini tidak mengurangi atau membatalkan pelaksanaan mediasi. Hanya saja, OC Kaligis menilai dengan pemenuhan permohonan provisi perusahaan tidak semakin mengalami banyak kerugian.

"Menunggu pelaksanaan mediasi waktunya cukup panjang. Dan penambangan berlangsung terus. Kami mengajukan provisi untuk mediasi diteruskan tapi aktivitas dihentikan," kata Kaligis kepada bangkapos.com, Kamis (18/7/2013).

OC Kaligis bertindak sebagai kuasa hukum untuk dan atas nama Ng Eng Ho selalku Direktur PT SCHG. Kaligis berharap persidangan berjalan dengan baik dan lancar.

"Kami hanya mohon itu dulu (provisi). Dan sidang mediasinya dapat sama-sama dijalankan," ujar OC Kaligis.

Hadir dalam persidangan kuasa hukum Tergugat I (PT Timah Tbk) Petrus Sambara didampingi Tergugat II CV Keluarga Mulya Mandiri dan turut Tergugat I dan II diwakili J Siahaan dan A Jang Iprajaya dari pengacara negara Kejaksaan Negeri Manggar.

Petrus mengatakan permohonan provisi belum baik karena masih ada pokok mediasi perkara. Dan provisi baru diputuskan bersama pokok perkara.

"Kami juga ingin tahu dulu keabsahan kepemilikan tanah penggugat. Dan kami belum sepakat untuk itu (provisi)," kata Petrus.

Sidang yang diketuai majelis hakim Andri Natael P, anggota majelis hakim I, R Narendra Mohni Iswoyokusumo, anggota majelis hakim II Irawaty Arsyad SH MH bersama panitera Ahyar dan panitera pengganti Nofriyandi ini sempat diskorsing 15 menit.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan pelaksanaan sidang mediasi dan jawaban permohonan provisi bersamaan. Maka, ditunjuklah secara bersama-sama satu orang mediator untuk permohonan provisi yaitu Ronald Salnofri Bya.

"Semuanya disepakati Senin (22/7/2013) untuk pelaksanaan mediasi dan jawaban provisi," kata Andri sembari menutup sidang.

Seperti dilansir sebelumnya, PT SCHG yang merupakan perusahaan kelapa sawit menggugat PT Timah dan CV Keluarga Mulya Mandiri (Tergugat I dan II) selanjutnya Distamben Kabupaten Belitung Timur dan Bupati Belitung Timur (turut Tergugat l dan ll) karena dugaan pengrusakan lokasi perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 85 hektar di desa Mempaya Kabupaten Belitung Timur.

Cek Lokasi

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved