Breaking News

10 Ribu Hektar Usulan WP Merupakan HL dan HP

Yang sudah dikewenangan kita ada 35 ribu sesuai kewenangan provinsi, itu yang sesuai dengan RTRW provinsi. Tapikan di luar

Laporan wartawan Pos Belitung, Al Adhi Setyanto

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Lahan yang diajukan sebagai Wilayah Pertambangan (WP) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Belitung, ternyata tak hanya lahan yang berada di luar kawasan hutan. Setidaknya 10 ribu hektar lahan yang diusulkan WP merupakan masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kabupaten Belitung, Ishak Holidi mengatakan, tak hanya kawasan HL dan HP saja yang diusulkan dalam RTRW. Namun lahan yang diusulkan masuk ke dalam WP, termasuk juga lahan yang sudah ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah.

"Yang sudah dikewenangan kita ada 35 ribu sesuai kewenangan provinsi, itu yang sesuai dengan RTRW provinsi. Tapikan di luar itu ada yang masuk HL dan HP. Yang HL dan HP ada 10 ribu hektar. Terus termasuk juga ada yang IUP milik PT Timah," ungkap Ishak kepada bangkapos.com, Rabu (5/2/2014).

Ishak menjelaskan, meskipun kawasan HL maupun HP bukan berarti tidak boleh diusulkan dalam RTRW. Namun mekanismenya harus sesuai prosedur yang benar dan mendapatkan izin dari pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian bersangkutan.

Ishak menambahkan, proses penambangan di HP bisa dilakukan dengan tambang dalam tanpa merusak tanam tumbuh yang ada di permukaan. Sedangkan untuk HL bisa dilakukan dengan pinjam pakai ke pemerintah pusat.

"HP dan HL itu bukan lahan keramat. HP bisa dengan tambang dalam, HL bisa pinjam pakai. Jadi bukan nggak bisa, tetap bisa. Tapi harus sesuai peraturan yang ada," tambah politisi dari Partai Golkar ini.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved