Senin, 20 April 2026

Jamro Mengaku Tak Berani Beri Izin Tambang di Hutan Lindung

Permasalah tambang di Kabupaten Bangka Selatan, sulit diselesaikan.

Penulis: Hendra | Editor: edwardi

Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Permasalah tambang di Kabupaten Bangka Selatan, sulit diselesaikan. Aktivitas penambangan ilegal, terjadi merambah kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.

Tertangkapnya, kolektor timah oleh Dit Tipiter Bareskrim Mabes Polri, Amin warga Desa Teladan, Kabupaten Bangka Selatan, dengan bukti 15 ton pasir timah, disinyalir berasal dari tambang ilegal dikawasan hutan lindung.

Bupati Bangka Selatan, H. Jamro kepada bangkapos.com, Senin (10/3) mengatakan tidak pernah memberikan atau mengeluarkan izin tambang yang berada di hutan lindung. Izin hanya diberikan pada hutan produksi bila sudah dilakukan alih fungsi saja.

“Saya tidak berani berikan izin di hutan lindung. Tapi tidak tahu kalau (Bupati) sebelum saya,” kata Jamro.

Hal ini ditegaskan juga oleh Sekda Bangka Selatan, Ahmad Damiri. Ditemui bangkapos.com dikantornya, Ahmad Damiri pun mengatakan hal yang sama. Dia pun mengakui selama ini tidak ada pemberian izin dikawasan hutan lindung. Kalaupun ada tambang dihutan lindung, artinya penambangan yang ilegal.

“Izin di HL tidak ada. Kalau di HP boleh saja, tapi hanya pinjam pakai,” kata Ahmad  Damiri.

Diakuinya untuk izin tambang, dikeluarkan oleh Bupati. Namun, bila ada yang direkomendasikan di hutan lindung, sejauh yang diketahuinya tidak pernah dilakukan.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved