Minggu, 3 Mei 2026

Gembong Narkoba Belajar Jadi Pendeta Sebelum Di Hukuman Mati

Empat lembar surat tulisan tangan bertinta biru milik Andrew Chan terlampir dalam satu bendel memori peninjauan kembali (PK) yang diajuka

Tayang:
Editor: Hendra

BANGKAPOS.COM, DENPASAR - Empat lembar surat tulisan tangan bertinta biru milik Andrew Chan terlampir dalam satu bendel memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan olehnya melalui pengacara Todung Mulya Lubis.

Surat tersebut ditulis oleh pria yang disebut-sebut sebagai gembong (god father) kelompok Bali Nine itu dengan bahasa Indonesia yang rapi dan sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1).

Surat tersebut ditujukan kepada Mahkamah Agung RI dan Presiden RI Joko Widodo. Dalam surat itu Andrew menulis bahwa kehidupannya selama 10 tahun menghuni Lapas Kerobokan Denpasar sangat sulit, terlebih karena keluarganya tinggal jauh sehingga jarang bertemu.

Namun diakuinya surat tersebut bukan untuk mengeluh karena ia menyadari dirinya pantas dipenjara lama. Ia hanya memohon agar pembacanya dapat melihat lubuk hatinya yang terdalam bahwa ia telah berubah.

"Saya ibarat cangkir yang hancur, akan tetapi bukan berarti saya tidak dapat diperbaiki. Dalam sepuluh tahun terakhir, sistem yang terdapat di negeri yang Yang Mulia pimpin telah mebuat saya menjadi utuh untuk mencintai penduduk Indonesia dan membantunya," tulis Andrew.

Ia juga memohon diberikan kesempatan kedua. Selain itu juga Andrew menyatakan telah menghabiskan waktunya untuk mengajarkan kepada orang lain untuk tidak melakukan kesalahan yang sama dengannya.

Andrew yang tertangkap bersama sembilan temannya dari Australia karena menyelundupkan 8,2 kg heroin ke Bali pada 2005 itu mengaku sedang belajar menjadi pendeta.

Meskipun menurutnya ia dapat memuji dirinya sendiri dalam banyak hal namun ia lebih membiarkan orang lain yang membicarakan dirinya seperti petugas lapas, narapidana, bahkan kalapas.

Selebihnya ia mengucapkan terima kasih dan berdoa agar hakim dapat memahaminya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved