Selasa, 19 Mei 2026

Cara Mudah Cek Bansos Mei 2026 dan Tanda Kamu Masuk Daftar Penerima PKH serta Sembako

Berikut ini Cara Mudah Cek Bansos Mei 2026 dan Tanda Kamu Masuk Daftar Penerima PKH serta Sembako

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi beras bantuan sosial 

BANGKAPOS.COM - Kabar baik bagi anda penerima bantuan sosial atau bansos.

Pasalnya, pencairan bantuan sosial program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako Triwulan II periode April-Juni 2026 sudah bergulir sejak 10 April 2026.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek status penerimaan secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanpa perlu mengisi nama lengkap dan alamat domisili.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan program PKH dan Sembako difokuskan pada kelompok rentan di desil 1 hingga 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca juga: PNS Pembakar Kantor Dishub Babel Ternyata Pernah Diciduk Densus, Kini Terancam 9 Tahun

Hal itu disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Satgas Percepatan Program Pemerintah di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (28/4/2026).

"Bansos bagian dari komponen pertumbuhan ekonomi. Kami mengusulkan bukan penebalan, tapi perluasan penerima manfaat," ujar Gus Ipul melansir rilis Kemensos.

Dana disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan bank Himbara secara bertahap, sehingga jadwal penerimaan antarwarga tidak selalu bersamaan.

Ini Tanda Kamu Sudah Terdaftar atau Bansos Sudah Cair
Status penerimaan bansos dapat diketahui dari perubahan kolom program di laman pengecekan.

Jika status pada kolom PKH atau Sembako berubah dari "Tidak" menjadi "Ya" disertai keterangan periode April-Juni 2026, nama tersebut terdaftar sebagai penerima triwulan ini.Cara mengeceknya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id:

Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP

Ketik kode verifikasi di layar, klik refresh jika tidak terbaca

Tekan tombol "Cari Data"

Nama, kelompok desil, dan status bansos akan tampil

Pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos dengan mengisi NIK atau nama sesuai KTP, memilih wilayah domisili, lalu klik cek.

Aplikasi ini menyediakan fitur usul dan sanggah bagi warga yang merasa data tidak sesuai kondisi nyata. Badan Pusat Statistik (BPS) akan memproses pemutakhiran secara periodik.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved