Kamis, 9 April 2026

Hakim Sarpin Dianggap Salah Tafsir Keterangan Ahli dalam Praperadilan

Koalisi Masyarakat Sipil menduga hakim Sarpin Rizaldi salah memberikan tafsiran terhadap keterangan ahli Bernard Arief Sidharta

Editor: Hendra

BANGKAPOS.COM, JAKARTA, - Koalisi Masyarakat Sipil menduga hakim Sarpin Rizaldi salah memberikan tafsiran terhadap keterangan ahli Bernard Arief Sidharta dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan. Dalam hal ini, anggota koalisi menilai hakim Sarpin tidak profesional dengan memperluas penafsiran dalam keputusan yang ia buat.

"Hakim Sarpin salah mengutip keterangannya di sidang praperadilan. Padahal, Arief Sidharta sudah memberikan keterangan secara lisan dan tertulis," ujar Miko Ginting, anggota Koalisi Masyarakat Sipil, saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Miko mengatakan, dalam praperadilan, Arief yang diajukan oleh KPK, memberikan pemahamannya dalam menentukan bisa atau tidaknya perluasan obyek dilakukan terhadap Pasal 77 KUHAP. Menurut Miko, Arief menjelaskan bahwa obyek praperadilan boleh diterima apabila terjadi kesewenangan dalam proses hukum yang dilakukan penegak hukum.

Arief kemudian menegaskan bahwa hal itu harus tetap mengacu pada Pasal 77 KUHAP. Namun, sebut Miko, keterangan Arif tersebut disalahartikan oleh hakim Sarpin. Hakim Sarpin justru menganggap bahwa penetepan tersangka dinilai sebagai tindakan kesewenangan dan memenuhi unsur dalam Pasal 77 KUHAP.

Miko berharap, Badan Pengawas Mahkamah Agung dapat segera menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan hakim Sarpin. Miko mengatakan, Mahkamah Agung sebelumnya pernah membatalkan keputusan praperadilan dalam kasus Chevron.

"Dalam kasus Chevron, penetapan tersangka dijadikan obyek praperadilan. MA kemudian memberikan sanksi bagi hakim yang memutus perkara tersebut, dengan penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun," kata Miko.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved