Selasa, 14 April 2026

Terdakwa Maryati Sudah Bisa Menyusui Anaknya

Masih mengenakan setelan kemeja panjang putih dan celana hitam, Maryati kembali menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus

Editor: Hendra
Tribun Jateng/Mamdukh
Maryati mencium bayinya di satu ruangan rawat inap Rumah Sakit Umum Nurussyifa Jalan Kudus-Pati, Kecamatan Jekulo Kudus, Senin (13/4). Maryati bisa berkumpul dengan keluarganya kembali setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus memutuskan untuk mengalihkan Maryati menjadi tahanan rumah. 

Kasus ini bermula pada 22 November 2014 silam. Saat itu, ia memergoki suaminya, Sugianto, sedang memangku Wiranti Yusi Suryandari (34), janda beranak dua yang mengontrak rumah, tepat di depan rumah pasutri itu. Melihat aksi tak senonoh tersebut, kontan emosi Maryanti, yang saat itu tengah hamil delapan bulan, memuncak. Segera saja, ia terlibat cekcok dengan Wiranti.

Di tengah-tengah adu mulut itu, Maryati sempat menggigit Wiranti di bagian lengan, serta mencakar paha WIL suaminya itu di bagia paha.

Setelah kejadian tersebut, Wiranti ternyata justru melaporkan Maryati ke pihak kepolisian, dengan delik aduan penganiayaan. Polisi pun kemudian memproses laporan tersebut.

"Selama pemeriksaan di kepolisian saya tak ditahan," kata Maryati.

Namun, saat perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa menahan Maryati.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags
Terdakwa
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved