Pesangon Rp 11 Juta Senilai dengan Tali Asih
Sejumlah pekerja PT Sawindo Kencana (SWK) Site Tempilang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mendatangi
MUNTOK, BANGKA POS - Sejumlah pekerja PT Sawindo Kencana (SWK) Site Tempilang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mendatangi kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bangka Barat, Selasa (21/4). Para pekerja tersebut mengadu soal nilai pesangon yang mereka anggap tidak sesuai dengan masa kerja mereka.
Kedatangan para buruh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu didampingi pihak Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Provinsi Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Barat.
Para pekerja, pihak FSPSI, dan perwakilan PT SWK Site Tempilang kemudian menghadiri pertemuan yang difasilitasi Bidang Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Bangka Barat.
"Kami menuntut pesangon agar dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku," kata seorang pekerja PT SWK Site Tempilang , Karsiah, dalam pertemuan tersebut.
Karsiah menyebut, dirinya di-PHK setelah 16 tahun bekerja di perusahaan tersebut dan hanya mendapatkan pesangon sebesar Rp 11 juta.
Pekerja lainnya, Madi, mengatakan, kedatangan mereka ke kantor Dinsosnakertrans untuk menyampaikan keluhan mengenai nilai pesangon dari PT SWK Site Tempilang yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.
"Kami ke sini mau menyampaikan apa yang kami alami ini ke pemerintah. Kami sudah bekerja sepuluh tahun lebih di perusahaan itu. Kami berharap agar Sawindo dapat membayar apa yang sudah menjadi hak kami sesuai aturan yang ada," kata Madi.
Menurutnya, uang pesangon yang diberikan kepada para pekerja yang di-PHK yang jumlahnya 186 orang tersebut, hanya sebagai uang tali asih saja. Setiap pekerja rata-rata menerima Rp 11 juta.
"Kesannya seperti dipaksakan, karena kalau kita tidak mau ambil uangnya ya uang akan kembali ke perusahaan. Kami ini bekerja bukan baru satu atau dua tahun, tapi sudah lebih dari sepuluh tahun. Namun mengapa pesangon hanya dibayar segitu. Ini kan tidak wajar. Kita harapkan pemberian pesangon sesuai aturanlah," cetusnya.
Madi juga mengungkapkan, selama bekerja di PT SWK Site Tempilang, dirinya tidak pernah menerima hak-hak seperti yang telah diatur dalam undang-undang seperti jaminan kesehatan dan hak cuti.
Sayangnya, pertemuan yang berlangsung di kantor Dinsosnakertrans Kabupaten Bangka Barat tersebut belum menghasilkan kesepakatan apapun. Pengurus FSPSI Kabupaten Bangka Barat, Jumadin Abunawar, mengatakan, persoalan tuntutan pekerja PT SWK Site Tempilang itu sudah dua kali dimediasi namun belum ada jalan keluarnya.
"Pihak pekerja sudah memberikan mandat ke kami. Artinya, persoalan ini harus diselesaikan tanpa unsur yang merugikan kedua belah pihak. Pihak perusahaan membayar, pekerja yang di-PHK berhak menerima bayaran," kata Jumadin.
Sejumlah opsi
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Bangka Barat, Syahrul Effendi, menyebut, mediasi itu bukan untuk mencari siapa yang salah dan benar. Pihaknya telah mendengar apa yang disampaikan oleh kedua belah pihak, dalam hal ini PT SWK Site Tempilang dan pihak pekerja yang di-PHK.
"Sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan masalah ini maka ditawarkan beberapa opsi. Satu di antara opsi yang ditawarkan yakni pembayaran pesangon sebesar satu setengah lipat dari total yang seharusnya dibayar oleh perusahaan sebesar dua kali lipat," kata Syahrul.
"Namun, dari beberapa opsi yang kita tawarkan tadi belum ada kesepakatan. Pertemuan dan mediasi ini belum ada kesepakatan di antara keduanya," bebernya.
Pihaknya memberikan batas waktu empat hari hingga satu minggu ke depan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Tanpa Dites
PERWAKILAN PT SWK Site Tempilang belum menentukan langkah-langkah terkait adanya tuntutan dari para pekerja yang di-PHK tersebut.
"Kita belum menanggapi tentang tuntutan itu karena pertemuan ini kan belum ada hasil, belum ada kesepakatan," kata perwakilan manajemen PT SWK Site Tempilang, Roby Sitorus, kepada Bangka Pos, usai menghadiri pertemuan di kantor Dinsosnakertrans Kabupaten Bangka Barat, kemarin.
Meskipun demikian, lanjut Roby, perkembangan yang terjadi akan tetap dikomunikasikan ke manajemen pusat. Roby mengungkapkan, 186 pekerja yang di-PHK tersebut merupakan pekerja lepas.
"Mereka yang di-PHK tersebut statusnya adalah pekerja lepas, bukan karyawan tetap. Jadi, kalau pekerja lepas mau menuntut pesangon seperti pesangon karyawan tetap kan nggak bisa. Tapi mereka selama ini bekerja sudah berdasarkan PKB (perjanjian kerja bersama)," ujarnya.
Menurut Roby, pekerja yang komplain soal pesangon itu jumlahnya sekitar 19 orang. Selain berdasarkan PKB, pemberian pesangon juga berdasarkan tahun kerja. Mereka yang bekerja sepuluh tahun ke atas pesangonnya sebesar Rp 11 juta.
Untuk menyelesaikan masalah itu, PT SWK tetap menunggu rekomendasi dari Dinsosnakertrans Kabupaten Bangka Barat setelah mediasi itu selesai. Nanti, PT SWK akan menganalisis dan mengkaji rekomentasi tersebut secara hukum dan kebijakan.
"Secara umum, pertemuan tetap kita sampaikan ke manajemen sambil menunggu hasil rekomendasi dari Disnaker. Rekom itu kita pelajari secara hukum dan kebijakan," kata Roby.
Saat ditanya mengapa para pekerja tersebut tidak diangkat menjadi karyawan tetap meskipun sudah bekerja selama belasan tahun, Roby menyebut, para pekerja itu awalnya bekerja begitu saja tanpa adanya lamaran pekerjaan serta tidak ada proses selanjutnya seperti tes dan lainnya.
"Nah, karena sudah sering kerja di lahan (perkebunan sawit PT SWK Site Tempilang--red) untuk bekerja lepas sebagai penyemprot dan pemupukan, maka anggapan mereka sebagai karyawan. Tidak ada dari awal namanya lamaran kerja, tes dan sebagainya sehingga dalam hal ini Sawindo tetap mengikuti aturan. Yang dituntut ini kan pesangon yang sesuai pesangon karyawan tetap, padahal pekerja lepas," cetus Roby.
Sebelum melakukan PHK, dia mengaku pihaknya sudah mensosialisasikan soal rencana PHK tersebut ke pekerja lepas itu. (yik)