Begini Cara Ditreskrimsus Ungkap Penyalahgunaan BBM di SPBU Baciang
Kasubdit IV Krimsus Polda Babel AKBP Saptono mewakili Dirkrimsus AKBP Pipit Rismanto Selasa (16/6/2015) mengatakan
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Hendra
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Kasubdit IV Krimsus Polda Babel AKBP Saptono mewakili Dirkrimsus AKBP Pipit Rismanto Selasa (16/6/2015) mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi bermula dari penyelidikan anggota Subdit IV Krimsus Polda Babel terhadap SPBU SPBU yang dianggap bermasalah.
Salah satunya SPBU 24.311.116 Baciang Pangkalpinang. Pada Sabtu (13/6/2015) anggota Subdit IV mengetahui ada kendaraan yang mengisi solar bersubsidi menggunakan jeriken. Usai mengisi mobil Minibus Mitsubishi Kuda yang dikendarai oleh As dihentikan saat keluar dari SPBU.
Saat diperiksa didalam mobil terdapat sebanyak 8 jeriken solar ukuran 25 liter, 6 jeriken solar ukuran 20 liter, 1 jeriken solar ukuran 10 liter. As kemudian mengaku sengaja membeli solar dengan jeriken kepada pegawai SPBU dengan kesepakatan harganya dinaikkan.
Satu liter solar yang seharusnya dijual Rp 6.900 sesuai harga yang ditentukan pemerintah dinaikkan menjadi Rp 7.200 per liternya. Mengetahui hal tersebut Ar pegawai SPBU langsung diamankan juga bersama uang Rp 2.160.000 uang penjualan solar dari tangan Ar.
Keduanya kemudian menjalani pemeriksan di Subdit IV Krimsus Polda Babel. Setelah menjalani pemeriksan As dan Ar ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 th 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi. Isinya pasal tersebut 'Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yg bersubsidi'.
Setelah memeriksan kedua pelaku ini anggota Subdit IV langsung menyegel dan memasang police line salah satu mesin nozel solar di SPBU Bacang.
"Baru kedua orang ini yang jadi tersangka untuk kuasa dan pemilik masih menjadi saksi serta dimintai keterangan akan kita lihat sejauh mana mereka mengetahui penjualan menggunakan jerikan dengan harga diatas harga resmi," kata AKBP Saptono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/bbm-ilegal-dari-spbu-baciang_20150616_204910.jpg)