Minggu, 12 April 2026

Ini Syarat Anak yang Dititipkan di Panti Asuhan Muhajirin

Jati Dwi Cahyani, Pengasuh sekaligus ibu Panti Asuhan Muhajirin Pangkalpinang menyebutkan, tidak sembarangan

Bangkapos.com/Nordin
Jati Dwi Cahyani selaku Pengasuh sekaligus ibu Panti Asuhan Muhajirin Pangkalpinang bersama anak-anak panti asuhan, Kamis (18/6/2015) 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Nordin

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Jati Dwi Cahyani, Pengasuh sekaligus ibu Panti Asuhan Muhajirin Pangkalpinang menyebutkan, tidak sembarangan orang atau keluarga yang menitipkan anaknya di panti asuhan tersebut. Menurut Dwi, pihak keluarganya harus memenuhi beberapa persyaratan.

"Pernah ada keluarga yang ingin menitipkan anak keluarganya yang sudah meninggal orangtuanya. Mereka sanggup membayar berapa saja. Namun, kami katakan ini khusus untuk keluarga kurang mampu," ujar Dwi kepada Bangkapos.com, Kamis (18/6/2015).

Dia menyebutkan persyaratan untuk menampung anak di panti asuhan agar ada surat menyurat. Utamanya, yang menerangkan orangtua anak meninggal, kartu keluarga, KTP penanggung jawab, akta/surat lahir, dan surat keterangan tidak mampu.

"Tujuannya untuk melihat apakah keluarga tersebut benar-benar ingin menitipkan anaknya. Terutama persyaratan tadi menandakan mereka membutuhkan pertolongan," ungkap Dwi.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved