Jumat, 10 April 2026

Pulau Putri Terancam Tenggelam Akibat Tambang Timah

Bupati Bangka H Tarmizi Saat mengakui dari laporan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bangka, izin pertambangan

Penulis: nurhayati | Editor: Hendra
Nurhayati/Bangkapos.com
Bupati Bangka H Tarmizi Saat bersama Camat Belinyu Asli berbincang mengenai Pulau Putri, Minggu (13/9/2015) ketika baru tiba di Pulau Putri. 

Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati

BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Bupati Bangka H Tarmizi Saat mengakui dari laporan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bangka, izin pertambangan di Kecamatan Belinyu hingga tahun 2027.

"Kita buka saja di sini. Dan izinnya KP timah itu hanya 1 mil dari Pulau Putri itu. Apa artinya kalau ini tergantung waktunya saja bisa tenggelam. Hampir sama dengan di Riau sudah tiga pulau tenggelam," sesal Tarmizi.

BACA: Ada 20 Kapal Isap Menambang di Kawasan Pantai Penyusuk

Diakuinya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah kewenangan bidang pertambangan sekarang diambilalih oleh Pemprov Babel. Untuk itu ia akan menemui Gubernur Babel Rustam Effendi untuk membicarakan mengenai KIP yang merambah kawasan wisata Pantai Penyusuk.

"Kita beri masukan kepada pak gubernur karena izinnya kewenangan provinsi. Tahun 2014 pertambangan itu izinnya menjadi kewenangan provinsi, laut, hutan, dinas pendidikan SMA /SMK provinsi. Kita minta provinsi bagaimana mengatur zonasinya," tegas Tarmizi.

BACA: Bupati Bangka Kaget Kapal Isap Beroperasi Hanya 300 Meter dari Pulau Lampu

Diakuinya bisa saja siang KIP yang beroperasi di kawasan Pantai Penyusuk menjauh tetapi, malamnya
mendekat.

"Ada yang hanya 1 mil KP Timah itu. Kata wakil bupati makin dekat karang makin banyak timahnya. Makanya harus ada kesepakatan di kita, kita harus ngasih masukan untuk gubernur. Paling tidak 3 hingga 5 mil lah dari pulau," harap Tarmizi.

Dia juga mengakui sulit untuk melarang karena perusahaan penambangan sudah mengantongi izinnya. Untuk itu akan diatur bersama gubernur mana yang boleh dan tidak dilakukan oleh pemilik perusahaan KIP.

"Kita beritahu ke gubernur mana yang boleh mana yang tidak. Ini menyangkut devisa juga. Saya bilang kapolres yang punya ini luar biasa, tidak sederhana," kata Tarmizi.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved