Office Boy Dengan Santai Congkel Loket Samsat, Tak Sadar Terekam CCTV
Gara-gara terlilit utang, Heriyanto (40) seorang office boy (OB) di Dispenda nekat mencuri uang sebesar Rp 3 juta
BANGKAPOS.COM, PALEMBANG --- Gara-gara terlilit utang, Heriyanto (40) seorang office boy (OB) di Dispenda nekat mencuri uang sebesar Rp 3 juta dari laci dalam sebuah ruangan pembayaran di tempatnya bekerja Kantor Samsat Palembang, Sabtu (26/9).
Namun sial mengahampiri tersangka warga Jalan A Rivai Lorog Tembusan RT 25/23 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang tersebut.
Pasalnya, aksinya, tanpa disadari terekam kamera CCTV yang ada di dalam ruang loket pembayaran pajak.
Sehingga, tak butuh waktu lama tersangka yang mengaku baru bekerja selama enam bulan inipun berhasil ditangkap Polsekta IB I Palembang saat sedang melakukan aktivitas di tempatnya bekerja, Selasa (29/9).
Menurut keterangan tersangka bapak beranak tiga ini saat ditemui di Polsekta IB I Palembang, Jumat (02/10), ia mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak ditagih utang sebesar Rp 2,5 juta.
"Saya tahu dalam ruang loket pembayaran itu (Laci meja-red) ada uang, jadi saya congkel saja pakai obeng yang sengaja dibawa dari rumah. Saat itu saya mencongkel sebanyak lima laci dan mendapatkan uang Rp 3 juta lebih," jelasnya.
Uang dari hasil mencuri itu, dikatakan tersangka, sebanyak Rp 2,5 juta ia gunakan untuk membayar hutang.
Sedangkan sisanya ia gunakan untuk keperluan pribadi termasuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Saya tak sadar kalau ada CCTV, jadi lagi kerja hari Selasa, dipanggil dan langsung ditangkap," terangnya.
Sementara itu, Kapolsekta IB I Palembang, AKP God Parlasro Sinaga mengatakan, tersangka berhasil diamankan setelah terekam kamera CCTV.
Dan saat diamankan dengan ditunjukkan rekaman itu, tersangkapun tak bisa mengelak lagi hingga akhirnya langsung diamankan.
"Pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan, atas laporan dari pihak Samsat dan setelah pemeriksaan kamera CCTV, jelas mengarah kepada pelaku. Sehingga langsung diamankan, guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, dikatakan Parlasro, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng yang dipakai tersangka untuk membuka laci.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ob-mencuri_20151003_155820.jpg)