Keroyok Tukang Ayam, 26 Anggota Sabhara Polda Babel Terancam Pidana
"Kasus mereka ditangani oleh Polres Pangkalpinang silakan cek sejauh mana prosesnya," kata Brigjen (Pol) Gatot Subiyaktoro.
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Hendra
Lappran Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Kapolda Kep Bangka Belitung Brigjen (Pol) Gatot Subiyaktoro menegaskan apapun alasan yang dilakukan 26 oknum anggota Dit Sabhara melakukan pengeroyokan terhadap warga tidak bisa dibenarkan.
Maka dari itu jika terbukti mereka bisa kena pidana dan juga kena sidang kode etik.
Namun belum tentu semuanya ikut terlibat akan didalami siapa saja yang terlibat langsung dan tidak.
BACA: Polisi Ini Kalah Duel, lalu Bawa Puluhan Kawan Keroyok Pengantar Ayam
"Kasus mereka ditangani oleh Polres Pangkalpinang silakan cek sejauh mana prosesnya," kata Brigjen (Pol) Gatot Subiyaktoro Kamis (8/10/2015) di ruang kerjanya.
Seperti diketahui tiga orang pengantar ayam Izul, Yanto dan Rahman melaporkan pengeroyokan terhadap mereka ke Polres Pangkalpinang yang dilakukan puluhan orang, Rabu (30/9/2015) lalu.
BACA: Direktur Sabhara Rantai Motor Anggota yang Terlibat Pengeroyokan
Belakangan diketahui pelaku pengeroyokan adalah oknum anggota Direktorat Sabhara Polda Babel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kapolda-babel-diwawancara_20151008_212352.jpg)
