Artis prostitusi online
Nama Anggota DPRD Langganan Artis Prostitusi Online Merupakan Samaran
Dalam fakta persidangan terungkap Tyas Mirasih pernah melayani seorang bernama Budi Kusuma di sebuah hotel
Pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim yang diketuai Effendi Muchtar, muncikari artis itu dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan. Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Siapa Budi Kusuma?
Tribunnews menelusuri jejak Budi Kusuma. Berdasarkan data tersebut beberapa anggota dewan di wilayah yang disebutkan dilakukan pelacakan.
Sosok dengan nama tersebut ternyata tak ada setelah ditanyakan oleh rekan sesama anggota dewan di wilayah yang disebut.
"Tidak ada nama Budi Kusuma di DPRD ini," ujarnya tanpa mau disebutkan namanya.
BACA: Saksikan Fenomena Langit Langka Tiap Subuh Minggu Ini
Anggota DPRD lainnya yang enggan disebutkan namanya juga mengaku tidak ada nama Budi Kusuma.
Ia malah menduga, nama Budi Kusuma itu samaran.
"Enggak mungkin lah kalau lagi seperti itu pakai nama asli dan pekerjaannya," ujarnya.
Tribunnews juga menyusuri anggota DPRD di tingkat Kabupaten/Kota yang berada di kawasan provinsi tersebut.
Tribunnews menelusuri jejak Budi Kusuma. Berdasarkan data tersebut beberapa anggota dewan di wilayah yang disebutkan dilakukan pelacakan.
Sosok dengan nama tersebut ternyata tak ada setelah ditanyakan oleh rekan sesama anggota dewan di wilayah yang disebut.
"Tidak ada nama Budi Kusuma di DPRD ini," ujarnya tanpa mau disebutkan namanya.
Anggota DPRD lainnya yang enggan disebutkan namanya juga mengaku tidak ada nama Budi Kusuma.
Ia malah menduga, nama Budi Kusuma itu samaran. "Enggak mungkin lah kalau lagi seperti itu pakai nama asli dan pekerjaannya," ujarnya.
Tribunnews juga menyusuri anggota DPRD di tingkat Kabupaten/Kota yang berada di kawasan propinsi tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/tyas-mirasih_20151028_051410.jpg)