Minggu, 3 Mei 2026

KPK Bakal Jewer Pengusaha Tambang Timah Babel Lebih Kenceng

KPK akan melakukan upaya disinsentif kepada pihak-pihak yang tidak patuh dalam mengelola kewenangan dan ketentuan penambangan.

Tayang:
Bangka Pos / Nordin
Aktivitas mesin tambang timah warga saat istirahat di desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip Bangka Barat, Jum at (6/11/2015) 

PANGKALPINANG, BANGKA POS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memikirkan langkah-langkah penindakan bagi pemegang izin penambangan yang tidak patuh terhadap ketentuan penambangan timah di Bangka Belitung (Babel).

KPK akan melakukan upaya disinsentif kepada pihak-pihak yang tidak patuh dalam mengelola kewenangan dan ketentuan penambangan.

"Disinsentif bagaimana detialnya semacam dijewer karena kurang patuh. Selama ini jewernya kurang kenceng. Bukan cuma pengusaha, tetapi juga pemda (pemerintah daerah) kalau memang terlibat dan terindikasi," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, saat ditemui usai pertemuan Forum Pimpinan Mineral dan Batubara Indonesia, di Gedung PT Timah Tbk, Pangkalpinang, Sabtu (7/11).

KPK kurang puas dengan hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah berjalan selama dua tahun ini.

(BACA : Luna Maya Lupakan Video Pornonya Bocor ke Publik)

Hal itu mendorong lembaga antirasuah tersebut untuk melakukan upaya penindakan.

"Tidak signifikan. Kami masih melihat pelaku usaha masih mencari celah, pemda masih mencari peluang. Kami mencari langkah berbau penindakan," ujar Adnan.
Kemarin, Forum Pimpinan Mineral dan Batubara Indonesia mengadakan pertemuan di Gedung PT Timah Tbk, Pangkalpinang.

Pertemuan ini dihadiri pula oleh Menteri ESDM Sudirman Said, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto, Wakil Ketua KPK Andan Pandu Praja, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono.

Rombongan dari Kementerian ESDM dan pemangku kepentingan tersebut sudah berada di Babel sejak Jumat (6/11). Selama tiga hari, forum tersebut membahas secara menyeluruh masalah tambang di Babel, termasuk melakukan pemetaan pertambangan tanpa izin (Peti) dan langkah-langkah penanganannya melalui koordinasi antara PT Timah Tbk dengan pemerintah daerah (pemda) .

Dalam hal ini, pemerintah melalui Forum Pimpinan Mineral dan Batubara Indonesia mencari solusi agar penambangan timah ilegal menjadi penambangan resmi.

Pada tahun 2014 saja, ada 1.600 lebih tambang timah ilegal di Babel.

Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, masyarakat akan diberdayakan dengan terlebih dahulu melakukan penertiban tambang yang menyalahi izin. "Satu sisi, pemberdayaan masyarakat akan dilakukan. Tetapi penertiban tetap akan dilakukan," kata Sudirman dalam jumpa pers di Gedung PT Timah Tbk, kemarin.

"Pemerintah mendorong PT Timah melakukan kemitraan melalui wadah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dengan menggunakan standarisasi alat pertambangan," ujarnya.

Menurutnya, pola kemitraan ini merupakan tindak lanjut dari kedatangan Presiden Joko Widodo ke Babel, Juni 2015 lalu.

Dia menyebut, selain disebabkan produksi timah yang berlebih, lesunya harga timah dunia juga karena maraknya ekspor ilegal.

Ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat para penambang menjadi legal.

Penambangan yang dilakukan masyarakat harus legal agar timahnya bisa dibeli oleh PT Timah Tbk.

Lebih lanjut, Sudirman mengatakan, harus ada wilayah yang ditentukan untuk melaksanakan pola kemitraan dalam penambangan timah tersebut. Selain itu, para penambang harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.

"Jadi ada wilayah yang ditentukan, didaftar. Harus ada persyaratan, keselamatan dan peralatan. Dan, BUMD akan menjadi mitra dengan keduanya," katanya.

PT Timah Tbk selaku pemilik izin usaha pertambangan (IUP), harus mengidentifikasi seluruh penambang.

Pasalnya, pada akhir tahun ini, masyarakat harus ikut menambang, baik di laut maupun di darat.

"Akan mulai akhir tahun ini, perlu identifikasi mereka, dan ini akan dijalankan. Kita mencari solusi bersama, dua hari ini fokus tiga hal, bagaimana melakukan pembinaan TI (tambang inkonvensional) di Babel. Kanapa pembinan? Karena kita ingin mereka secara terencana menjadi pengelola dengan baik, peralatan keselamatan, komersial, PT Timah jadi bapak angkat," ujar Sudriman.

Dirinya sepakat bahwa penegakan hukum perlu dilakukan terhadap penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) dan penambangan di hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konservasi. 

Kementerian ESDM melakukan penegakan hukum di daerah yang dilarang. Sebab, jika pengelolaan timah sudah baik, maka pertimahan di Babel pun akan semakin baik.

"Pembinaan di laut dan penegakan hukum tidak boleh dilupakan. Tugas kami semua penegakan hukum, melakukan pembinaan, dan penegakan hukum dijalankan dengan baik," katanya.

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved