Minggu, 3 Mei 2026

Berita Bangka

Pemkab Bangka Berikan Diskon 75 Persen dan Bebas Denda untuk Masyarakat Bayar PBB

Fery Insani mengatakan pembayaran Pemkab Bangka beri diskon 75 persen dan membebaskan denda bagi masyarakat yang hendak bayar pajak PBB

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos/Arya Bima Mahendra)
Bupati Bangka, Fery Insani. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2026, awal bulan Mei Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka mengeluarkan kebijakan bagi seluruh masyarakat.

Kebijakan baru tersebut diutarakan bupati Bangka, Fery Insani terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberikan keringanan hingga mencapai 75 persen dan dibebaskan dari kewajiban membayar denda.

"Dalam rangka mewujudkan Bangka lebih baik, menata tata kelola birokasi dan keuangan daerah. Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat Bangka untuk membayar Pajak dengan keringanan PBB," kata Fery, Minggu (3/5/2026).

"Jadi, Pajak Bumi dan Bangunan kita berikan keringanan mencapai 75 persen bagi yang menunggak dan meghapus denda segala-galanya," ucapnya.

Mantan Kepala Bapeda Provinsi Babel ini pun menegaskan, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini yang mulai dari 01 Mei sampai dengan 30 November 2026 mendatang.

"Silahkan membayar PBB, diberikan keringan sebesar 75 persen dan dihilangkan semua denda-denda PBB tahun-tahun sebelumnya," tegasmya.

Tak lupa dia juga mengajak seluruh  masyarakat, mensukseskan program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 tahun 2026 yang dilaksanakan Pemkab Bangka

"Mari sama-sama kita suksekan program ini, membayar, merapikan wajib pajak, kemudian membantu menjadi sumber Pendapatan untuk pembangunan Kabupaten Bangka. Segera bayar PBB, melalui perbankan yang telah ditunjuk," pintanya.

Sekedar informasi diskon pokok pajak :

- Tahun 2012-2016 : 75 persen

- Tahun 2017-2021 : 50 persen 

- Tahun 2022-2024 : 25 persen

Sedangkan, penghapusan denda pajak tahun 2012-2025 itu adalah 100 persen.

Pembayaran PBB bisa melalui Bank Sumsel Babel, Bank BNI, Kantor Pos, Virtual Account atau Sedulang. (Bangkapos.com/Adi saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved