Selasa, 12 Mei 2026

Kembalian Uang Belanja Jangan Pakai Permen

Diminta agar konsumen lebih cerdas dan pelaku usaha bertanggung jawab dalam transaksi.

Tayang:
kaltim.tribunnews
Ilustrasi kembalian permen. 

Kembalian Jangan Diganti Permen

TOBOALI, BANGKA POS - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bangka Selatan segera akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pedagang untuk tidak mengganti pengembalian uang belanja dengan barang.

Kebijakan itu dikeluarkan menyusul pengaduan dari masyarakat baik secara resmi ataupun lisan terkait pedagang yang memberikan permen atau makanan ringan saat tidak memiliki uang kembalian dalam bentuk recehan.

"Karena itu jelas melanggar undang-undang konsumen. Itu hak pembeli untuk mendapatkan kembalian dalam bentuk uang," ungkap Kepala Disperindagkop Basel, Muhamad, Selasa (17/11).

Menurutnya, tidak ada alasan lagi melakukan praktik semacam itu. Karena jika tidak memiliki uang pecahan kecil disarankan menukar ke bank.

Untuk sanksi, ujarnya, secara bertahap mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Dia minta agar konsumen lebih cerdas dan pelaku usaha bertanggung jawab dalam transaksi.

Muhammad mengatakan, dalam minggu-minggu ini surat edaran tersebut segera dikeluarkan.

Pihaknya berharap, hak-hak konsumen terpenuhi sesuai dengan undang-undang perdagangan yang ada.

"Kita bisa menindaklanjuti pelanggaran itu, apalagi kita memiliki penyidik PNS dan perlindungan konsumen (PPNSPK) dan Petugas Pejabat Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ)," ujarnya.

Bukan hanya itu, pihak Disperindagkop juga masih terus melakukan pemantauan terkait barang yang harus memiliki SNI (standar nasional Indonesia) di wilayahnya.

Namun, Muhammad mengaku, hingga saat ini belum menemukan adanya barang yang beredar melanggar ketentuan atau non-SNI.

Hasil ujicoba besi baja beton dari 118 komoditi barang yang wajib SNI, hasilnya sesuai standar.

"Kita sudah turun ke lapangan, namun tidak ada temuan. Secara kasat mata saat kita periksa pada lima toko yang ada. Memang akan diuji laboratorium untuk lebih meyakinkan, tetapi di sini belum ada sebab harus menggunakan konsultan dan lembaga yang ditunjuk," ujar Muhammad.

Pihaknya berharap, setelah dikeluarkan kebijakan harus ber-SNI pada 118 komoditi barang, kedepannya ada anggaran untuk pemeriksaan laboratorium di wilayahnya ini.

"Seperti perlengkapan bayi, ban kendaraan, regulator gas, hingga jenis lainnya wajib ber-SNI, yang menyangkut barang dengan keselematan seseorang, harus wajib itu. Jika tidak ada, maka tidak boleh beredar," katanya.(M4)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved