Amerika Akhirnya Bebaskan Mata-mata Israel yang Dihukum Seumur Hidup
Mata-mata Israel, Jonathan Pollard (61), dijadwalkan bebas dari penjara Amerika Serikat, Jumat (20/11/2015). Namun, ia belum bisa langsung pindah ....
BANGKAPOS.COM — Mata-mata Israel, Jonathan Pollard (61), akhirnya dijadwalkan bebas dari penjara Amerika Serikat, Jumat (20/11/2015). Namun, mata-mata Israel tersebut belum bisa langsung pindah ke Israel sesuai dengan keinginannya.
BACA: Yuk Daftar, Rahma Azhari Suka yang Lokal Lho
Pollard yang merupakan mantan analis intelijen Angkatan Laut AS dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 1987 setelah mengaku bersalah menjual informasi rahasia kepada Israel.
BACA: Dunia Ternyata Rayakan Hari Pria Internasional Juga
Setelah menjalani hukuman selama 30 tahun, ia mendapat pembebasan bersyarat. Ia diperkirakan menetap di daerah New York sambil menjalani pembebasan bersyarat setidaknya lima tahun ke depan.
Ia akan dilarang pergi ke luar negeri, termasuk ke Israel, tanpa izin.
Departemen Kehakiman dan pengacara Pollard sejauh ini sama-sama menolak untuk membahas rincian pembebasan bersyaratnya.
BACA: Heboh, Wakil Gubernur Bangka Belitung Tampar Rofiko
Koran pro-pemerintah, Israel Hayom, Kamis (19/11/2015), melaporkan, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu meminta AS mengizinkan Pollard segera pindah ke Israel.
Pollard telah diberi kewarganegaraan Israel ketika mendekam dalam penjara pada 1995.
Dua anggota Kongres New York, Eliot Engel dan Jerrold Nadler, juga telah menulis kepada Jaksa Agung Amerika Loretta Lynch.
Menurut mereka, Pollard seharusnya diizinkan melepas kewarganegaraan AS dan beremigrasi ke Israel. (VOA Indonesia/kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/warga-israel-melakukan-unjuk-rasa_20151120_184418.jpg)