Selasa, 12 Mei 2026

Amerika Akhirnya Bebaskan Mata-mata Israel yang Dihukum Seumur Hidup

Mata-mata Israel, Jonathan Pollard (61), dijadwalkan bebas dari penjara Amerika Serikat, Jumat (20/11/2015). Namun, ia belum bisa langsung pindah ....

Tayang:
AP PHOTO
Warga Israel melakukan unjuk rasa menuntut pembebasan Jonathan Pollard. 

BANGKAPOS.COM — Mata-mata Israel, Jonathan Pollard (61), akhirnya dijadwalkan bebas dari penjara Amerika Serikat, Jumat (20/11/2015). Namun, mata-mata Israel tersebut belum bisa langsung pindah ke Israel sesuai dengan keinginannya.

BACA: Yuk Daftar, Rahma Azhari Suka yang Lokal Lho

Pollard yang merupakan mantan analis intelijen Angkatan Laut AS dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 1987 setelah mengaku bersalah menjual informasi rahasia kepada Israel.

BACA: Dunia Ternyata Rayakan Hari Pria Internasional Juga

Setelah menjalani hukuman selama 30 tahun, ia mendapat pembebasan bersyarat. Ia diperkirakan menetap di daerah New York sambil menjalani pembebasan bersyarat setidaknya lima tahun ke depan.

Ia akan dilarang pergi ke luar negeri, termasuk ke Israel, tanpa izin.

Departemen Kehakiman dan pengacara Pollard sejauh ini sama-sama menolak untuk membahas rincian pembebasan bersyaratnya.

BACA: Heboh, Wakil Gubernur Bangka Belitung Tampar Rofiko

Koran pro-pemerintah, Israel Hayom, Kamis (19/11/2015), melaporkan, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu meminta AS mengizinkan Pollard segera pindah ke Israel.

Pollard telah diberi kewarganegaraan Israel ketika mendekam dalam penjara pada 1995.

Dua anggota Kongres New York, Eliot Engel dan Jerrold Nadler, juga telah menulis kepada Jaksa Agung Amerika Loretta Lynch.

Menurut mereka, Pollard seharusnya diizinkan melepas kewarganegaraan AS dan beremigrasi ke Israel. (VOA Indonesia/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved