Tak Ada PHK Guru Honorer, Malah Akan Diangkat Jadi ASN Semua
Kemendikdasmen menegaskan pemerintah tidak akan mem-PHK guru honorer. Justru pemerintah akan mengangkat mereka menjadi ASN.
Ringkasan Berita:
- Kemendikdasmen menegaskan pemerintah tidak akan mem-PHK guru honorer.
- Pemerintah sedang menyiapkan sistem seleksi pengangkatan guru honorer menjadi ASN.
- Guru honorer tetap dipertahankan asalkan terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi guru honorer berstatus non aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) guru besar-besaran meskipun status guru honorer tidak akan berlaku lagi setelah tahun 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani menegaskan hal itu terkait nasib guru honorer setelah terbit Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Baca juga: Video : Perjuangan Guru Honorer di Pulau Lepar, Gaji Rp300 Ribu tapi Tetap Mengabdi
Nunuk menjelaskan, pemerintah sedang merencanakan menyediakan kebutuhan guru di masa mendatang melalui seleksi terhadap para guru non ASN.
Seleksi tersebut, kata Nunuk, juga akan dilakukan secara adil dan berpihak pada kepentingan guru.
“Beliau (Menpan RB) menyampaikan bahwa para guru non-SN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Nunuk menjelaskan, pemerintah masih menghitung kebutuhannya terlebih dahulu berapa banyak yang akan disediakan.
Nunuk mengingatkan agar guru-guru non-ASN tetap mengajar di tahun 2027.
“Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas. Lalu seperti apa proses seleksinya itu, nanti kita sedang mengembangkan dengan Menpan. Intinya guru-guru ya tetap bertugas sebagaimana mestinya, sambil pengaturan terus dilakukan,” jelas Nunuk.
Saat ini, pemerintah mencatat ada 237.196 guru non-ASN yang akan aktif mengajar hingga tahun 2026.
Nunuk menegaskan keberadaan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian agar pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian pada guru non ASN, dan dijadikan landasan untuk menggaji guru non ASN.
“Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan,” kata Nunuk.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemda Tahun 2026 ini diteken Mu’ti pada 13 Maret 2026.
Surat edaran ini memerintahkan Pemerintah Daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN yang aktif demi kelangsungan pendidikan nasional.
| Tak Terdaftar Dapodik 2024, Inilah Nasib Guru Honorer Tahun Depan, Surat Edaran Diteken Mendikdasmen |
|
|---|
| Nasib Guru Honorer di Surat Edaran Mendikdasmen, Simak Isi Lengkapnya |
|
|---|
| Inilah Isi SE Mendikdasmen Terkait Nasib Guru Honorer Tahun Depan, Tercatat 237.196 Guru Aktif |
|
|---|
| 15 Tahun Mengabdi, Guru Honorer di Sumenep Ini Terancam Tersingkir Imbas Penghapusan Honorer 2027 |
|
|---|
| Nasib Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu Masuk Daftar 11 Tuntutan Buruh di Depan Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260312-Kisah-perjuangan-Dwinti-Oktavila-guru-honorer-di-SMAN-1-Lepar-Pongok.jpg)