Pengacara Beberkan Bukti Deddy Yulianto Tak Gelapkan Mobil Hendra
Masih di hadapan wartawan, kuasa hukum Dedy Yulianto, David Wijaya SH menambahkan kliennya dilapor ke Polda Bangka Belitung
Laporan wartawan Bangkapos Ryan A Prakasa
BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Masih di hadapan wartawan, kuasa hukum Dedy Yulianto, David Wijaya SH menambahkan kliennya dilapor ke Polda Bangka Belitung atas kasus dugaan penggelapan mobil Alfard oleh Hendra Lim alias Asiong justru dinilainya terkesan mau diarahkan ke pidan, padahal kasus tersebut bersifat perdata.
"Faktanya cuma masalah keperdataan tapi mau dipolitisir ke masalah pidana oleh pelapor (Hendra Lim--red)," ujar David Wijaya SH, Selasa (1/12/2015) malam di sela-sela mengelar konferensi pers di sebuah kafe di kawasan Semabung Kota Pangkalpinang.
Kembali djelaskanya kondisi tersebut berawal dari persoalan hutang-piutang tersebut menurutnya pelapor (Hendra Lim) sebelumnya sempat membuat surat pernyataan hutang-piutang atas pinjaman sebesar Rp 270 juta.
Dalam surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Hendra Lim itu justru diterangkan jika Hendra Lim bersedia menanggung bunga deposito dari kegiatan hutang-piutang tersebut. (rap)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pernyataan-hutang-ni_20151201_211119.jpg)