Selasa, 21 April 2026

Pengacara Beberkan Bukti Deddy Yulianto Tak Gelapkan Mobil Hendra

Masih di hadapan wartawan, kuasa hukum Dedy Yulianto, David Wijaya SH menambahkan kliennya dilapor ke Polda Bangka Belitung

Editor: Hendra
IST
Surat pernyataan hutang Hendra ke Deddy Yulianto 

Laporan wartawan Bangkapos Ryan A Prakasa

BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Masih di hadapan wartawan, kuasa hukum Dedy Yulianto, David Wijaya SH menambahkan kliennya dilapor ke Polda Bangka Belitung atas kasus dugaan penggelapan mobil Alfard oleh Hendra Lim alias Asiong justru dinilainya terkesan mau diarahkan ke pidan, padahal kasus tersebut bersifat perdata.

"Faktanya cuma masalah keperdataan tapi mau dipolitisir ke masalah pidana oleh pelapor (Hendra Lim--red)," ujar David Wijaya SH, Selasa (1/12/2015) malam di sela-sela mengelar konferensi pers di sebuah kafe di kawasan Semabung Kota Pangkalpinang.

Kembali djelaskanya kondisi tersebut berawal dari persoalan hutang-piutang tersebut menurutnya pelapor (Hendra Lim) sebelumnya sempat membuat surat pernyataan hutang-piutang atas pinjaman sebesar Rp 270 juta.

Dalam surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Hendra Lim itu justru diterangkan jika Hendra Lim bersedia menanggung bunga deposito dari kegiatan hutang-piutang tersebut. (rap)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved