Kisah Mucikari Pasarkan 'Ayam Kampus' di Apartemen, Booking 2 Jam Rp 500 Ribu Hingga Rp 1,3 Juta
Mucikari ini memasarkan PSK melalui jejaring sosial Facebook dan WhatsApp (WA).
"Setiap transaksi dapat Rp 100.000, sehari ada dua sampai tiga kali transaksi," kata BA saat di Mapolres Malang Kota, Jumat (4/12/2015).
BACA: Suami Sudah Lama Curiga Angel Karamoy Berselingkuh
Jika setiap hari ada dua kali transaksi, setidaknya ia mendapatkan pemasukan Rp 2 juta per hari.
Selama tiga bulan, setelah dipotong sewa kamar, ia memperoleh pendapatan bersih lebih dari Rp 3 juta.
Itupun kalau dua kali transaksi per hari, tetapi kalau tiga kali transaksi, maka ia bisa mendapatkan lebih dari itu.
Kapolres Malang Kota AKBP Singgamata mengatakan kegiatan jual beli seks yang dilakukan BA berlangsung lama.
"Kemudian kami mendapatkan laporan dari warga sekitar yang resah dengan kegiatan itu," ujar Singgamata.
Dalam kasus BA, kata Singgamata, juga akan memanggil mereka yang telah memakai jasa cewek-cewek BA.
"Saya juga akan panggil yang sudah makai-makai ini, kalau perlu akan saya panggil sama istrinya juga. Biar dapat sanksi moral, mereka yang pakai cewek-cewek itu," tegas Singgamata.
Polisi hanya menjadikan BA seorang diri sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 506 KUHP yakni pengambilan keuntungan dalam pelacuran.
Polisi menjadikan 12 orang gadis BA sebagai saksi. (Surya)