Senin, 13 April 2026

Harga Tanah di Jalan Sudirman Pangkalpinang Rp 18 Juta Per Meter

Kenaikan NJOP tanah mengikuti harga pasar. Seperti di jalan Sudirman saat ini harga tanah Rp 15-18 juta per meter.

bangkapos.com/Riki Pratama
Jalan Jenderal Sudirman Kota Pangkalpinang foto di ambil Jumat (4/12/2015) 

PANGKALPINANG, BANGKA POS -- Harga tanah dan bahan bangunan yang semakin tinggi mempengaruhi NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) bumi dan bangunan di Pangkalpinang.

Di daerah tertentu harga tanah mencapai Rp 15-18 juta per meter.

Harga ini belum dihitung luas bangunan yang menjadi dasar nilai jual objek pajak.

Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Pangkalpinang, Fitrianto menjelaskan NJOP bumi naik 300 persen.

Kenaikan ini mengikuti harga pasar. Seperti di jalan Sudirman saat ini harga tanah Rp 15-18 juta per meter.

"Daerah yang memiliki NJOP yang tinggi yaitu di daerah kategori Jalan Nasional, Kolektor Primer 1 dan Jalan Provinsi Kolektor Primer 2, untuk di Jalan Sudirman harganya mencapai Rp 15-18 juta permeter. Sementara di wilayah Tua Tunu di daerah Gandaria mencapai Rp 300 ribu per meternya," ungkap Fitrianto, kepada harian ini, di kantornya, Selasa (8/12).

Fitrianto mengatakan bahwa NJOP banguan di wilayah Pangkalpinang menggunakan risort (acuan yang digunakan untuk dasar perhitungan semisalnya untuk harga tukang dan material-- red) tahun 2015.

"Lihat bangunanya dibangun tahun berapa? Kalau bangunanya tahun 2007-2014 pakai risort tahun 2007, dan bila bangunanya tahun 2015 pakai risort 2015. Risort itu misalnya harga tukang harga keramik, dan material lainya," kata Fitrianto.

Fitrianto juga mengeluhkan banyak wajib pajak tidak melapor ketika membikin rumah atau bangunan lainnya.

"Diantara 10.000 wajib pajak hanya satu melapor. Sementara jika bangunan itu besar maka NJOP nya juga besar," ujar Fitrianto.

Fitrianto untuk nilai NJOP bumi nilainya berdasarkan luas tanah.

Jadi berdasarkan lembaran yang diisi mengikuti lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

"Untuk bumi tidak berubah tergantung daerah, bisa saja sebelah rumah berbeda. NJOP bangunanya tergantung bahan yang diisi di lampiran surat pemberitahuan objek pajak (SPOP). Hal ini juga menyangkut status tanah, luasnya, ada lampiran SPOP. Lalu tentang bangunan ini juga mempengaruhi NJOP menyangkut luas bangunan, kondisi langit-langit, bangunanya satu tingkat atau dua tingkat," ungkap Fitrianto.

Fitrianto juga menambahkan mengenai naiknya NJOP bumi itu tergantung keputusan dari kepala daerah.

"NJOP mumi kita lihat kebijakan kepala daerah. Misalkan bisa saja kepala daerah menunda kenaikan NJOP. Tetapi keputusan tersebut harus melalui analisa pasar," jelas Fitrianto.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved