Wow, Ada Bos Showroom Cuci Uang Sabu di Babel
"Sega terbukti menempatkan, membayar, membelanjakan, menitipkan, menukar, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mentransfer uang, harta...,"
PANGKALPINANG, BANGKA POS - Terdakwa Fitrony alias Ony alias Sega (37) akhirnya menjalani persidangan.
Pemilik showroom Alzy Group di Jalan Eka Rini, Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, itu diboyong ke Pangkalpinang setelah sempat bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
BACA: Mengejutkan, Dua Merek Air Minum Kemasan Ini Tak Layak Konsumsi di Babel
Sega mendengarkan dakwaannya di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (10/12).
Sega didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba jenis sabu.
Pria yang tinggal di Jalan Eka Rini, Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang, itu ditangkap pada Selasa (11/8) lalu.
BACA: Inilah Dokter Berkaki Satu yang Dijuluki Malaikat Itu
Sega berstatus tahanan penyidik BNN sejak 13 Agustus 2015 sampai 1 September 2015.
Sidang perdana kemarin beragendakan pembacan dakwaan. Sidang dipimpin hakim Wuryata didampingi dua hakim anggota Marshal Tarigan dan Maju Purba.
Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Hamdani, Panitera Pengganti Bintar dan Penasehat Hukum Tukijan Keling.
BACA: Artis NM dan PR Diamankan Polisi Saat Kondisinya Siap Pakai
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Sega disebut telah melakoni bisnis narkoba sejak tahun 2006 hingga 2015.
Dia membeli narkoba jenis Sabu dari bandar bernama Safriadi alias Iwan yang lebih dulu menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Tanggerang.
BACA: Ini Dia Orang Pertama yang Akan Terbangkan Pesawat N219 Karya Indonesia
Keduanya bertransaksi narkoba di Hotel Grand Topik Grogol Jakarta Barat dan Hotel Santika Slipi Jakarta Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/sabu_20151031_101529.jpg)