Senin, 18 Mei 2026

Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Petani Karet Diciduk Polisi

Seorang pemuda yang mengaku kesehariannya sebagai petani karet diamankan unit pidsus Reskrim Polres Ogan Ilir (OI).

Tayang:
Editor: edwardi
Surya Malang
Uang palsu 

BANGKAPOSCOM, INDERALAYA -- Seorang pemuda yang mengaku kesehariannya sebagai petani karet diamankan unit pidsus Reskrim Polres Ogan Ilir (OI).

Ia diamankan petugas lantaran tertangkap tangan membelanjakan uang kertas palsu di warung milik warga Desa Palemraya Inderalaya Utara Kabupaten OI, Sumatera Selatan (Sumsel). Rabu malam (16/12) pukul 22.00.

Tersangka yakni Diki (20) warga Dusun 1 Desa Gumay Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa total pecahan uang kertas palsu senilai Rp 850 ribu, dengan rincian sebanyak 6 lembar uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribu dan 5 lembar uang kertas palsu pecahan Rp 50 ribu.

Kapolres OI AKBP Denny Y Putro SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Munandar SH SIk mengungkapkan, penangkapan tersangka pelaku pengedar uang palsu tersebut berawal setelah pihaknya menerima informasi dari warga yang diketahui merupakan pemilik warung rokok di tempat tersangka Diki membelanjakan uang palsu itu.

Lantaran lanjut Kasat, pemilik warung merasa curiga dengan kondisi uang yang dibelanjakan oleh pelaku yang tidak sama dengan kondisi uang asli pada umumnya.

Atas kecurigaan tersebut, guna dilakukan penyelidikkan pemilik warung bernama Hendri Dunan langsung menghubungi pihak Kepolisian untuk memastikan jika uang yang dibelanjakan oleh tersangka merupakan uang kertas palsu.

"Setelah kita telusuri dan melihat bentuk uang kertas tersebut. Ternyata benar, itu merupakan uang palsu. Karena, uang itu terbuat dari kertas (hvs) biasa," terang Kasat Reskrim Polres OI, Kamis (17/12).

Dihadapan penyidik, tersangka Diki mengakui jika uang yang ia belanjakan itu merupakan uang kertas palsu.

Ia mengaku, jika uang kertas palsu itu, sudah tiga kali ia belanjakan.
Pertama dibelanjakan senilai Rp 300 ribu.

Total secara keseluruhan uang kertas palsu itu, sudah beredar senilai Rp 700 ribu, semuanya belanja di kota Prabumulih.

"Dan terakhir di warung yang berada di Desa Pulau Semambu Inderalaya. Baru hendak belanja rokok, keburu langsung tertangkap," akunya.

Ia menyatakan, uang kertas palsu didapatnya dari seorang rekan berinisial R yang berdomisili di Prabumulih, dalam setiap pecahan uang palsu senilai Rp 50 ribu yang berhasil ia belanjakan, ia memperoleh senilai Rp 30 ribu.

"Aku dapat dari kawan aku. Aku dak tau dio buat uang palsu itu dari apo. Aku dapat bagian Rp 30 ribu, jika kembalian uang kertas palsu dari hasil belanja rokok," akunya.

Kasat Reskrim Polres OI menegaskan, atas perbuatannya tersangka terancam pasal 244 yang berbunyi meniru atau memalsukan mata uang kertas yang dikeluarkan oleh negara.

Sumber: babel news
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved