Sabtu, 25 April 2026

Istri Dinikahi Juragan Nasi Bebek Saat Suaminya Dipenjara

Muheri, tersangka pembunuh juragan rumah makan Nasi Bebek, ditangkap setelah melarikan diri selama dua bulan.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/ Glery Lizuardi
Muheri alias MH (mengenakan penutup wajah), pelaku pembunuh juragan warung Nasi Bebek diamankan di Mapolsek Tambora, Senin (4/1/2016). 

Berdasarkan hasil penyelidikan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora serta dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, petugas mengidentifikasi pelaku pembunuhan.

Pelaku berinisial MH ditangkap di rumahnya di Kampung Kelepung Desa Kelepung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura pada Sabtu (2/1/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tambora.

Dia diancam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved