Daftar PBB, Surat Lurah Saja Tak Cukup, Ini Syarat Lengkapnya
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan objek pajak baru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), prosesnya tidak berhenti di tingkat kelurahan
Penulis: Alza Munzi | Editor: edwardi
Laporan Wartawan Bangka Pos, Alza Munzi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Bagi Anda yang ingin mendaftarkan objek pajak baru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), prosesnya tidak berhenti di tingkat kelurahan saja. (baca: http://bangka.tribunnews.com/2016/01/19/mau-buat-pbb-begini-alur-prosesnya)
Agar memudahkan mengurus berkas, ada baiknya mempersiapkan persyaratan yang diberikan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) pemda setempat.
Sebagai contoh lokasi tanah dan bangunan di Pangkalpinang, maka pendaftaran di DPPKAD Kota Pangkalpinang.
Ada delapan persyaratan yang harus dilampirkan, dua diantaranya tidak wajib dipenuhi yakni fotokopi NPWP dan fotokopi surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Pemohon juga harus mengisi lembaran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP (LSPOP). SPOP diantaranya berisi data nama subjek pajak, pekerjaan yang terdiri dari pilihan sebagai PNS, ABRI, Pensiunan, Badan dan lain-lain.
Anda juga diminta mengisi alamat, luas tanah, nomor KTP dan jenis tanah.
Sedangkan LSPOP penjabaran lebih detail dari SPOP, misal jenis bangunan, luas, tahun dibangun, konstruksi, bahan atap, bahan dinding, jenis lantai termasuk jumlah AC (pendingin ruangan).
Jika rumah Anda memiliki kolam renang, diminta mengisi luasnya termasuk bila di rumah ada fasilitas lift.
"Untuk denah rumah digambarkan saja, jalan dan lokasi yang mudah diketahui," ujar seorang petugas loket pendaftaran PBB di DPPKAD Pangkalpinang, Rabu (20/1/2016).
Nah, jangan sampai niat baik Anda ingin membayar pajak tertunda karena kekurangan persyaratan, atau daripada bolak balik mengurus ke Kantor DPPAD, ada baiknya menyiapkan berkas-berkas secara lengkap.
Syarat-syarat daftar PBB:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi surat tanah/sertifikat
3. Fotokopi IMB (jika ada)
4. SPOP dan LSPOP
5. Fotokopi NPWP (jika ada)
6. Fotokopi PBB tetangga terdekat tahun 2015
7. Foto/denah lokasi tanah
8. Surat pengantar dari lurah belum memiliki PBB