Pilkada Bangka 2025
Sidang PHPU Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka, Bawaslu Babel Memastikan Pengawasan Telah Dilakukan
EM Osykar menunjukkan rasa percaya dirinya terkait dengan proses yang kini berlangsung, mengingat proses gugatan ke MK bukan pertama kali
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ketua Bawaslu Bangka Belitung EM Osykar memastikan siap menghadapi adanya gugatan, Pemeriksaan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Bupati dan Wakil Bupati Bangka tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka memang menyisakan satu proses yang harus kita lewati, karena undang-undang membuka ruang pada paslon jika berkeberataan terhadap hasil Pilkada kemarin," ujar EM Osykar, Kamis (18/9/2025).
Diketahui kini MK telah melaksanakan sidang pendahuluan pembacaan permohonan PHPU Kabupaten Bangka 2025.
Dilansir dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, sidang pendahuluan tersebut dilaksanakan sekira pukul 08.30 WIB.
Adapun majelis hakim pada persidangan tersebut yakni, Arief Hidayat, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
"Hari ini merupakan hari pertama sidang pendahuluan dan sedang diikuti oleh Bawaslu Bangka, didampingkan Bawaslu Provinsi di Mahkamah Konstitusi. Kami dari pengawas hari ini memang cuma mendengarkan gugatan yang disampaikan oleh pelapor, yakni seperti kita tahu ada tiga gugatan yang masuk dari paslon 2, 3, dan paslon 4," jelasnya.
EM Osykar menunjukkan rasa percaya dirinya terkait dengan proses yang kini berlangsung, mengingat proses gugatan ke MK bukan pertama kali ini dilakukan di Provinsi Bangka Belitung.
"Kita bukan hal pertama menghadapi gugatan di MK, kami juga sudah mempersiapkan segala sesuatu dalam memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas kami. Dalam hal-hal pengawasan dan insyaallah dapat kami pertahankan, dan kami jelaskan di majelis sidang," tegasnya.
Gugatan ke MK juga disoroti anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas saat ditemui disela-sela kegiatan di Swissbell Hotel Pangkalpinang.
"Ya mungkin kalau ketidakpuasan orang untuk mengugat, itu nggak ada masalah. Kita akan menerimanya, selama KPU sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan benar ya silakan aja orang untuk mengugat," ucap Kiemas.
Namun pihaknya optimis untuk penyelenggara Pilkada Ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, sudah berjalan sesuai dengan aturan.
"Saya rasa kali ini tidak terlalu banyak permasalahan, karena sudah yang kedua dan juga semua orang sudah mulai dewasa dalam melakukan pilihannya," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
Kuasa Hukum Fery Insani-Syahbudin Hormati Gugatan di MK, Siap Sampaikan Jawaban pada Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilkada Bangka 2025, Tiga Paslon Ajukan Permohonan |
![]() |
---|
Sidang PHPU Pilkada Ulang Bangka di MK Berlanjut, Penggugat Tunggu Jawaban Termohon Selasa Depan |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Pilkada Ulang Bangka di MK Pagi Ini, Apa Isi Gugatannya? |
![]() |
---|
Isi Petitum Tiga Paslon Pilkada Ulang 2025 Bangka, Minta Paslon Nomor Urut 1 dan 5 Didiskualifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.